JAKARTA – Pemerintah tidak patah arang meski dua perusahaan tambang raksasa meski sejauh ini PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum menunjukkan tanda-tanda menerima ajakan renegosiasi kontrak karya (KK)Kini pemerintah menempuh strategi secara pelan-pelan mengajak mereka negoisasi ulang
BACA JUGA: Konsumsi BBM Bersubsidi Lampaui Kuota
Cara ini diyakini bakal memuluskan rencana.“Yang namanya renegosasi itu tidak akan ada sanksi
BACA JUGA: Obligasi Perbankan Mendominasi
Kita harus ada good faith,Ia menjelaskan, kontrak karya pertambangan akan dilakukan secara bertahap
BACA JUGA: Pembebasan Rel Ganda Butuh Rp 2 T
Pasalnya, pembahasan menyangkut berbagai aspek“Itu yang disebut renegosiasi, kitakan juga memberi alasannya kenapa harus sekianMisalnya 3 persen royaltinya yang kita mintaMungkin mereka (kontraktor) tidak mau royaltinya 3 persen, misalnya 2 persen, nah di sini kita argmumenkanKenapa harus 2 persen royaltinyaDi situlah pentingnya komunikasi,” paparnyaSebagaimana diketahui, saat ini kontraktor pertambangan yang menyetujui renegosiasi kontrak karya sudah mencapai 65 persen dari 42 kontraktor kontrak karya pertambangan dan 74 PKP2P (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)Aspek-aspek yang ingin direnegosiasikan menyangkut, royalti, luas wilayah, divestasi, penambahan nilai, dan pemakaian jasa nasional.
Sementara itu, memanggapi ajakan pemerintah untuk renegosiasi ini, Direktur PT NNT PT Newmont Martiono Hadianto menegaskan, pada dasarnya perusahaan tambang memiliki semangat yang sama terkait renegosiasi kontrakYakni memberikan pendapatan kepada negara.
“Mewmont termasuk yang kontraknya saat ini sedang dalam [proses negosiasiSejak tahun lalu kami masih terus berdialog dengan pemerintah dan itu tidak gampangTapi kita harus sepakat dan saya yakin itu akan terjadi,” kata Martiono.
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, menyatakan pihaknya terbuka untuk membahas kegiatan, rencana ke depan dan kontrak karya bersama pemerintahNamun demikian, dia masih bersikukuh akan tetap menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya lama
Freeport mengklaim bahwa kontrak lama tersebut cukup adil bagi setiap pihak“Sesuai kontrak karya kedua yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi kami kepada pemerintah lebih dari USD 12 miliar (Rp 108 triliun),” ujar Ramdani.
Ketika ditanya apakah Freeport akan bersedia meningkatkan jumlah royalti seperti diinginkan pemerintah, Ramdani enggan menjawabDia juga tidak mau menjelaskan detail rencana renegosiasi kontrak dengan pemerintah’’Baru itu pernyataan yang bisa saya sampaikan,’’ ujar Ramdani(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosat Sentuh Level 50 Juta Pelanggan
Redaktur : Tim Redaksi