jpnn.com - Buktinya, meskipun dalamReplik yang diajukan JPU membantah dalil PH terdakwa II dalam pembelaannya, dengan alasan PH terdakwa melihat dari segi hukum administrasi negara
Padahal, yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah menyangkut pertanggungjawaban pidana.
Menurut PH terdakwa II Rusli Simanjutak yang dikoordinatori OC Kaligis, justru bantahan JPU tersebutlah yang keliru
BACA JUGA: Hasil Audit Royalti Batubara Belum Kelar
Karena tidak bisa membedakan antara tanggungjawab pidana dengan tanggungjawab administrasi negaraBACA JUGA: KPU Sisir Kesalahan Caleg PPP
Di mana, terdakwa II Rusli Simanjuntak dan Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan para Deputi Gubernur Senior menjalin hubungan sebagai atasan dan bawahan dalam menjalankan fungsi BI di dalam penyelenggaraan negara, sehingga hubungan tersebut berada dalam ranah hukum publik.
''Siapapun yang bekerja sebagai karyawan BI termasuk terdakwa II, ketika diperintah untuk menjadi pelaksana dari Rapat Dewan Gubernur (RDG), tidak dapat menduga-duga dan tidak punya alasan untuk menduga adanya mufakat jahat dalam suatu forum kebijakan tertinggi di tempatnya bekerja,'' kata OC Kaligis dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban (Duplik) atas Replik JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (7/11).
Dikatakan, sikap kehati-hatian terdakwa II ketika menjalankan tugas terlihat dari dibuatnya cacatan tertulis tanggal 27 Juni 2008, yang kemudian dimintakan persetujuan dari Deputi Gubernur selaku atasan terdakwa II
Karena, pengambilan kekayaan milik YLPPI telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
BACA JUGA: Diprotes, Wacana Kepemilikan Satwa Dilindungi
Sebab, uang sebesar Rp31,5 M dipergunakan untuk kegiatan pendidikan di bidang perbankanApalagi diseminasi yang diberikan kepada Komisi IX DPR RI itu semata-mata untuk memberikan informasi mengenai kebijakan di dunia perbankan, khususnya mengenai BLBI dan amandemen UU BI serta penyelarasan UU yang terkait dengan BI.
Jadi, tim PH terdakwa II Rusli Simanjuntak tak sependapat terhadap dalil JPU dalam repliknya halaman 3-7 yang menyatakan perbuatan terdakwa II Rusli Simanjuntak mengambil dan menggunakan uang YPPI sebesar Rp100 M untuk kepentingan BI merupakan perintah jabatan dari RDG sebagai kekuasaan tertinggi di BI dilakukan dengan itikad tidak baik dan bukan merupakan pelaksanaan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 KUHPHal tersebut menurut OC Kaligis merupakan kesimpulan yang tidak benar, mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa II Rusli Simanjuntak adalah bentuk suatu penugasan berupa pemberian mandat yang diberikan oleh Keputusan Dewan Gubernur yang diambil melalui forum kebijakan tertinggi yaitu RDG sesuai UU nomor 23/1999 tentang BI.(sid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Radiogram, Hari Tuding Oentarto
Redaktur : Tim Redaksi