jpnn.com - jpnn.com -Facebook harus menghadapi gugatan Anas Modamani, seorang pengungsi Syria yang kesal karena terus-terusan menjadi subjek berita bohong alias fake news oleh akun-akun anonim.
Termasuk di antaranya dituding sebagai pelaku aksi teror di Bandara Brussel dan stasiun kereta Maalbeek Maret tahun lalu serta serangan di pasar Natal Berlin pada Desember.
BACA JUGA: Mengharukan, Nia Jumpa Ayah setelah 13 Tahun Terpisah
Senin (6/2) kemarin, pengadilan menggelar sidang dengar pendapat pertama yang terkait dengan gugatan tersebut. ”Beberapa orang mencoba untuk menghancurkan reputasi pengungsi seperti saya dan mereka menggunakan Facebook untuk menyebarkan kebencian terhadap kami,” ujar Modamani.
Berita hoaks tentang dia yang mencuat kali pertama adalah tudingan sebagai pelaku bom Brussel. Dalam berita-berita palsu tersebut, biasanya disertakan gambar saat dia berswafoto dengan Kanselir Jerman Angela Merkel.
BACA JUGA: Polisi Bekuk WN Nigeria Penipu Mbak Wati
Foto tersebut diambil pria asal Damaskus, Syria, itu saat Merkel berkunjung ke tempat penampungan para pengungsi di Distrik Spandau, Berlin, pada September 2015. Kala itu foto tersebut menghiasi berbagai media.
”Selama lima bulan pertama, saya pikir (foto, Red) itu adalah jimat keberuntungan. Tapi, kini saya rasa malah membawa kesialan,” terangnya.
BACA JUGA: Kasihan, Wati Tertipu Nigerian Sweetheart di Facebook
Padahal, dia sudah hidup cukup tenang dengan ibu angkatnya, Anke Meeuw, dan telah bekerja di gerai McDonald's sebagai kasir. ”Kami ingin hidup kami kembali (seperti semula, Red). Itulah yang kami perjuangkan,” tambah Modamani.
Juru bicara Facebook menyatakan bahwa pihaknya sudah menghapus dua unggahan yang berisi fitnah terhadap Modamani. Keduanya adalah berita yang dilaporkan oleh Modamani dan pengacaranya.
Namun, pihak Modamani meminta Facebook menghapus seluruh unggahan yang berhubungan dengan dirinya. Bukan hanya yang diunggah kali pertama, tapi juga yang telah dibagikan berulang-ulang oleh berbagai pihak. Facebook menolak melakukannya. Jejaring sosial yang diluncurkan oleh Mark Zuckerberg pada 4 Februari 2004 tersebut ingin mendapatkan laporan kasus per kasus.
”Kami sudah secepatnya menutup akses atas konten yang dilaporkan kepada kami oleh pengacara Modamani. Jadi, kami tidak yakin bahwa langkah hukum dibutuhkan ataupun dianggap sebagai jalan yang paling efektif untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas pihak Facebook.
Di pihak lain, pengacara Modamani, Chan-jo, mengungkapkan bahwa larangan Facebook terhadap konten-konten terlarang tidak konsisten.
Facebook melarang hal-hal yang berhubungan dengan gambar maupun video telanjang, tapi tidak demikian dengan unggahan yang bernada kebencian. (reuters/cnn/sha/c11/any/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenalan di FB, Janjian Ketemu, Masuk Kamar, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Adek