Rerie Minta Penegak Hukum Maksimalkan UU TPKS untuk Pencegahan dan Perlindungan

Selasa, 12 April 2022 – 16:26 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap para penegak hukum bisa memaksimalkan UU TPKS untuk pencegahan dan perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, DPR RI dalam rapat paripurna hari ini menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Lestari, disahkannya UU itu harus diikuti dengan pemahaman yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

BACA JUGA: Mbak Rerie Bilang Cuti Lebaran 2022 Peluang Bangkitkan Ekonomi Daerah

Dengan begitu, kehadiran beleid tersebut efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di tanah air.

"Namun, efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat," kata Lestari, Selasa (12/4).

BACA JUGA: Rerie Minta Kompetensi Siswa Ditingkatkan lewat Perbaikan Sistem Pendidikan

Gagasan pertama kali untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan Komnas Perempuan.

Mereka mengklaim usulan itu ada pertama kali pada 2012.

BACA JUGA: Keinginan Publik terhadap UU TPKS Menguat, Rerie: DPR Harus Segera Merealisasikan

Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas DPR.

Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (12/4).

Menurut Lestari, tugas terpenting setelah UU TPKS disahkan adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Karena itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, UU TPKS harus segera disosialisasikan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas.

Setelah disahkan menjadi undang-undang, para pemangku kepentingan harus segera memanfaatkan UU TPKS dalam penegakan hukum hingga menciptakan efek jera bagi pelakunya.

Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus tindak kekerasan seksual.

Rerie menegaskan, selama ini tindak kekerasan seksual mayoritas menyasar perempuan dan anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Bila angka kasus kekerasan seksual terus turun, Rerie menuturkan, kita sebagai bangsa bisa berharap masa depan generasi penerus di masa datang lebih baik daripada hari ini. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler