Rerie: Pelonggaran Aturan PPKM Level 4 Jangan Sampai Meningkatkan Kasus Covid-19

Senin, 26 Juli 2021 – 17:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Dok. Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sejumlah pengecualian dalam aturan perpanjangan PPKM Level 4 menuntut upaya sosialisasi yang masif dan mudah dipahami masyarakat.

Komitmen para pemangku kepentingan di daerah juga sangat diharapkan untuk menyukseskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

BACA JUGA: Politikus Senior Demokrat di MPR Ini Dukung Keputusan Presiden Jokowi soal PPKM

"Kebijakan pelonggaran yang diberikan untuk sektor UMKM, pasar, dan pusat perbelanjaan jangan sampai disalahartikan sebagai pelonggaran untuk semua sektor," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Senin (26/7).

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, sektor UMKM, pasar, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: Ada Warga Telepon Polisi, Anak Buah Kombes Ade Gerak Cepat, Nih Hasilnya

Menurut Mbak Rerie -panggilan Lestari Moerdijat- kebijakan pengecualian terhadap sejumlah sektor itu menuntut sosialisasi yang masif dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Para pemangku kepentingan di daerah diharapkan berkomitmen kuat menjalankan kebijakan tersebut dengan konsisten dan penerapan langkah terobosan di lapangan.

BACA JUGA: Sentil Mahfud MD, Fadli Zon: Tak Perlu Didramatisir seperti Sinetron Ikatan Cinta

Rerie juga berharap para pemangku kepentingan di daerah mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas masyarakat dengan dilonggarkannya larangan kegiatan di sejumlah sektor tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengakui, perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 dengan pelonggaran di sejumlah sektor adalah keputusan sulit yang harus diambil.

Sebab, keputusan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19, bila dalam pelaksanaannya tidak didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker ganda, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.

"Dalam pembukaan kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan misalnya, tantangan terbesarnya adalah jangan sampai terjadi kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster penularan baru," ucap Rerie.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan di daerah harus mampu menciptakan mekanisme yang tepat agar tidak terjadi kerumunan di pasar dan pusat perbelanjaan, serta memastikan para pengunjung menerapkan protokol kesehatan dengan tertib.

"Bila pengaturan kegiatan masyarakat di area publik ini bisa dijalankan dengan baik, tanpa berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19, sejumlah langkah yang diterapkan bisa menjadi norma baru bagi masyarakat di masa pandemi," pungkasnya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler