Residivis Berbuat Terlarang Terhadap Perempuan, Tertangkap Basah Warga

Jumat, 15 Mei 2020 – 20:35 WIB
Ilustrasi penjambretan. Foto: JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Residivis kasus pencurian berinisial RB (36), nekat berbuat terlarang terhadap seorang perempuan inisial NH (39).

Namun, aksi terlarang pria paruh baya itupun tertangkap warga. Alhasil, RB mendapat hadiah bogem mentah dari warga.

BACA JUGA: Dua Residivis Ditembak, Dor, Dor!

Aksi terlarang yang dilakukan RB pun terbilang berani dan sadis. Ia hendak menjambret korban di Jalan Raya Kemang KM 26 Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi mengatakan, residivis tersebut ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian lantaran terjatuh dari motornya usai menjambret tas milik NH (39).

BACA JUGA: Residivis Kambuhan Meringis Diterjang Timah Panas, Lihat tuh Tampangnya

“Kejadianya kemarin (14/5). Ada dua pelaku. Satu pelaku berinisial RB sekarang ditahan di Polsek Kemang, masih diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. RB ini seorang resedivis kasus pencurian,” katanya kepada radarbogor.id, Jumat (15/5).

Adapun satu pelaku lainya masih dalam pengejaran. “Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya. (all/radarbogor)

BACA JUGA: Sri Wulandari Dibunuh Selingkuhan, Mayatnya Dibuang ke Sungai Citarum

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler