jpnn.com, MAMUJU - Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat menangkap empat pelaku pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang beraksi di sejumlah kios di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyebut satu dari empat pelaku berinisial IP (18).
BACA JUGA: AP Keluarkan Pistol saat Akan Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Menurut Ronald, IP sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Anak Kelas II Mamuju pada 2020-2021.
"Satu dari empat pelaku yang kami amankan terkait kasus pencurian itu merupakan residivis kasus pencurian," tegas Ronald Suhartawan Hadipura pada Minggu (13/2).
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kombes Hadi Ungkap Fakta Ini
Kasus pencurian itu terungkap berkat laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan tabung gas elpiji dari boks penyimpanan di tokonya.
Laporan itu disikapi Tim Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian tersebut.
BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Briptu Christy dari Kombes Abraham
"Kami menangkap IP yang saat itu berada di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Pasangkayu," ungkap Ronald.
Setelah dilakukan interigasi, IP ternyata beraksi bersama tiga orang rekannya yang masih remaja, yakni HA (17), IC (15) serta SR (16).
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti delapan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.
Dalam pemeriksaan itu, IP juga mengaku melakukan pencurian bersama HA, IC dan SR tiga malam berturut-turut dengan cara yang sama, yakni merusak boks jualan menggunakan pisau.
"Tabung gas elpiji itu dijual Rp 100.000 per tabung," beber Ronald.
Uang hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya.
BACA JUGA: Setelah Dibangunkan Ustaz AM, Santriwati Ini Disuruh Masuk Ruang Guru, Terjadilah
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada para pelaku untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," ujar Ronald. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam