jpnn.com, JAMBI - Alhikmah Kabitulah, 24, residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa ditembak anggota Reskrim Polsek Pasar, Jambi, pada Sabtu (23/2).
Warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, ini dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di Kawasan Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Pelaku Penipuan Online di Jambi
Kapolsek Pasar Jambi, AKP Sandy Mutaqin, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata dia, tersangka merupakan spesialis curanmor antar-provinsi. Dia beraksi di wilayah Kota Jambi dan di luar wilayah Kota Jambi.
"Dalam aksinya, dia beraksi sendiri. Dia juga merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar AKP Sandy Mutaqin, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyeludupan Satwa Langka dari Tanjabtim ke Batam
Menurut Sandy, tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri saat penangkapan.
“Kami eksekusi lagi bagian kirinya dan akhirnya dia terjatuh dan menyerah," bebernya.
BACA JUGA: Dua Bandit Tertangkap Lantaran Coba Merampas Sepeda Motor Polisi
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan penanganan medis. "Setelah ini kami bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Alhikmah Kabitulah saat ditanyai wartawan mengaku mencuri motor karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bukan hanya di Jambi, dia menyebutkan, pernah mencuri motor di Muratara pada 2013 silam. Ketika itu Dia juga tertangkap dan dipenjara.
Setelah bebas, dia ke Kota Jambi. Pada 2018 Dia beraksi di kawasan Surau Aman, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar Jambi serta di depan kuburan Cina. Selanjutnya, 2019 beraksi di Terminal Baru, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru.
"Beraksi sendiri, uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Motor hasil curiannya dijual seharga Rp2 sampai Rp3 juta. Dia menjual motor di kawasan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Driver Datangi Kantor Grab Lantaran Kebijakan Penurunan Insentif
Redaktur & Reporter : Budi