jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebagai tersangka suap.
Putu, yang merupakan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu, ditangkap KPK di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6) malam.
BACA JUGA: Hasil Riset KPK, Biaya Terbesar Itu Membayar Mahar Parpol
Selain Putu, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah staf Putu bernama Novianti (Nov), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT). Kemudian rekan Putu bernama Suhaimi (SHM) dan pengusaha bernama Yogan Askan.
Sedangkan suami Novianti bernama Mukhlis dilepas karena diduga tidak aktif terlibat.
BACA JUGA: Tugas BPOM Bukan Awasi Vaksin, Ini Salah Kemenkes
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap menyuap ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar.
Suhaimi mengaku kenal dengan anggota DPR, Putu, yang menjanjikan bisa mengurus dana untuk proyek itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
BACA JUGA: Penyuap Panitera PN Jakpus Ajukan Eksepsi
Basaria menjelaskan, awalnya KPK menangkap enam orang sejak Selasa (28/6) hingga Rabu (29/6) dini hari.
Sekitar pukul 18.00, Selasa (28/6), tim KPK meringkus Novianti dan Muhklis di rumahnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya kemudian digelandang ke markas komisi antirasuah untuk dimintai keterangan.
Sekitar pukul 21.00, KPK mengamankan Putu. Penangkapan pun berlanjut di Padang Sumatera Barat. Sekitar pukul 21.00, KPK menangkap Yogan bersama Suprapto. "Keduanya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diinterogasi cepat. Tadi pagi langsung diterbangkan ke Jakarta," kata Basaria didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di markasnya, Rabu (29/6).
Penyidik pada Rabu (29/6) dini hari bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap Suhaimi. Dia pun sudah dibawa ke markas KPK di Jakarta.
Basaria mengatakan, suap dari Yogan dan Suprapto diberikan dengan beberapa kali transfer. Salah satunya ke rekening Mukhlis. Jeda waktunya mulai Sabtu (25/6) dan Senin (27/6). "Pertama ditransfer Rp 150 juta, kedua Rp 300 juta dan ketiga Rp 50 juta," kata Laode Syarif.
Selain mengamankan bukti transfer, kata Basaria, penyidik menyita SGD 40 ribu saat menangkap Putu. "Masih didalami asal uang ini apakah terkait dengan kasus ini atau tidak," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Putu, Novi dan Suhemi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yogan dan Suprapto dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Mukhlis, sudah dilepaskan. "Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik keterangannya maka dia akan dipanggil," kata Basaria, purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Vaksin Palsu Masuk Tubuh Pasien karena RS Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi