jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali berubah dan akhirnya membatalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango (Bonbol) atas nama Ismet Mile-Ishak Liputo.
Keputusan KPU yang dituangkan dalam Surat KPU RI Nomor 849/KPU/XI/2015 tentang kedudukan calon bebas bersyarat.
BACA JUGA: Pihak Keluarga akan Evakuasi Dokter yang Tak Sadarkan Diri di Pedalaman Asmat
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay yang dimintai komentarnya mengatakan, sejak awal KPU RI sudah menyatakan, ada tiga calon kada yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Yaitu calon kada dari Manado, Boeven Digoel, dan Bonbol. KPU RI bahkan sudah meminta KPU di tiga daerah tersebut segera mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan TMS untuk tiga calon kada.
BACA JUGA: Ratusan Supir Truk Ngamuk di Pelabuhan Merak, Gara-garanya...
Pernyataan ini dibenarkan anggota Bawaslu RI Nasrullah. "Sebenarnya antara Bawaslu, DKPP, dan KPU sudah duduk bersama, membahas masalah tiga calon kada itu. Hasil rapat koordinasi menetapkan ketiganya TMS," kata Nasrullah yang dihubungi, Rabu (25/11).
Jika kemudian, ada perubahan dalam rekomendasi Bawaslu, menurut Nasrullah tidak perlu dipolemikkan lagi. Sebab Bawaslu sudah pernah mengambil sikap dan menyatakan pendapat.
BACA JUGA: Sikap Rano Karno tak Berubah, Begini Gayanya saat Menerima Aspirasi Masyarakat
"Tugas Bawaslu sudah selesai, karena kami sudah pernah menyatakan pendapat. Bawaslu sangat menghargai keputusan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Keputusan yang sudah dibuat KPU RI sudah sesuai dengan ranahnya. Jadi kami menghormati keputusan tersebut," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPRD Siap Protes jika Samarinda Raih Piala Adipura
Redaktur : Tim Redaksi