Resmi Laporkan Ketua PTUN Bandung ke MA

Senin, 23 Desember 2013 – 19:35 WIB
Ida Farida, wanita yang mengaku jadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan PT Pakuan Sawangan Golf, Depok, resmi melaporkan Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial, Senin (23/12). Getty Images

jpnn.com - JAKARTA - Ida Farida, wanita yang mengaku jadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan PT Pakuan Sawangan Golf, Depok, resmi melaporkan Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial, Senin (23/12). Laporan itu didasari tindakan Lulik yang dianggap arogan.

"Saya mengadukan Ketua PTUN Bandung ke MA, tapi saya disaranakan pihak MA untuk melaporkan ini ke BPMA dan Komisi Yudisial," kata Ida kepada wartawan di Gedung MA, Senin (23/12).

BACA JUGA: Kapolda Minta Sekeliling Katedral Dipasangi CCTV

Aduan ini atas sikap pembatalan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) perkara kasasi 480/K/TUN/2012 di PTUN Bandung. "Saya mendapat undangan dari PTUN Bandung, terkait dengan permohonan pengambilan sumpah atas bukti baru/novum dalam perkara 61/G/2011/PTUN-BDG. Disebutkan dalam undangan itu saya disuruh datang dengan membawa alat bukti asli atas bukti/novum," ujarnya.

Tapi sampai di PTUN Bandung, Ida mengatakan bukannya diambil sumpah, malah dimarahi dengan alasan surat tersebut sudah kadaluarsa. "Padahal yang saya tahu, PTUN tidak bisa mengatakan hal itu, karena yang berwenang itu adalah MA. Saya merasa PTUN Bandung sudah 'masuk angin'," katanya.

BACA JUGA: Berlakukan Satu Arah di Pelintasan Bintaro Usai KRL Maut

Di MA,  Ida mengaku diterima langsung oleh bagian staf MA, bernama Dewo. Pihak MA kata Ida juga menyayangkan sikap ketua PTUN Bandung. "Ini Lulik bisa di mutasi, dengan memberlakukan saya seperti ini, semoga MA dan KY bisa bersikap adil dan meninjau tindakan Ketua PTUN Bandung yang menonal pengambilan sumpah,," ungkapnya.

Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun  mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012. Ida melihat atas kejanggalan dan keganjilan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat bekerjasama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya. (awa/jpnn)

BACA JUGA: Stop Sistem Buka-Tutup Tol

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengorek Jejak Ali Sadikin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler