jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama akhirnya menyelesaikan polemik ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Indonesia. Melalui surat keputusan bersama (SKB), ketiga lembaga pemerintahan ini resmi menyatakan bahwa Gafatar merupakan ajaran sesat.
Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman mengatakan, dengan keputusan tersebut maka segala jenis kegiatan Gafatar harus dihentikan. Sebab, ajaran tersebut dianggap menyimpang dari agama Islam.
BACA JUGA: Susi Bantah Jatuh Korban dalam Penembakan Kapal Taiwan
Dia menerangkan ada lima poin penting yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga pemerintahan tersebut. Pertama, memberi perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, anggota, pengikut, simpatisan Gafatar agar tidak lagi menyebarkan, menceritakan, menganjurkan, atau mencari dukungan perihal ajaran yang dianut itu.
"Untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok ajaran agama itu," terang Adi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (24/3).
BACA JUGA: Papa Kaligis dkk Misa Paskah di Markas KPK
Kedua, lanjut Adi, keputusan bersama tersebut memberi perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut, dan simpatisan Gafatar atau dalam bentuk lainnya untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam.
"Ketiga, jika nanti poin pertama dan kedua itu tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya. Jadi bukan hanya perorangan yang disanksi, tapi badan hukum juga dengan ancaman 5 tahun," bebernya.
BACA JUGA: DICARI: Ketum yang Tak Bebani Partai
Keempat, kata Adi, bekas penganut Gafatar diminta harus menjaga dan memelihara keharmonisan sesama umat beragama serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Jika masyarakat tidak mengindahkan poin keempat, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Lanjut Adi, ketiga lembaga pemerintah tersebut juga meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah pembinaan guna memberikan pemahaman agama yang baik dan benar.
"Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016, ditandatangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," tandasnya.
Surat keputusan bersama kemudian disahkan dan tertuang dengan nomor: 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Gegana Siaga Kawal Objek Vital
Redaktur : Tim Redaksi