Resmi Pindah! Ahok Disidang di Ragunan

Jumat, 23 Desember 2016 – 13:14 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan memindahkan lokasi sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Sidang ketiga Ahok pada Selasa (27/12) nanti akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Mengejutkan! Pria Ini Sengaja Tiru Omongan Ahok soal Surat Almaidah

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Keputusuan Ketua MA nomor 221/KMA/SK/2016. SK itu dikeluarkan berdasarkan permohonan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Kapolda Metro Jaya M Irjen Iriawan. "Surat ditandatangani tanggal 22 Desember 2016," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/12).

Dia mengatakan, alasan pemindahan di tempat yang lebih luas agar bisa menampung pengunjung sidang. "Dan juga  agar pihak keamanan bisa menjamin persidangan dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," paparnya.

BACA JUGA: ISIS Terdesak di Negeri Asalnya, Indonesia Harus Semakin Waspada

Ridwan mengatakan, pemindahan itu dilakukan setelah MA mempertimbangkan dan membaca surat permohonan serta alasan dari Kajati dan Kapolda yang membutuhkan ruangan lebih luas untuk sidang Ahok. "Dan juga alasan keamanan," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, ini bukan pertama kalinya lokasi persidangan dipindahkan. Sebelumnya, ujar dia, juga pernah beberapa perkara dipindahkan. "Ya ada beberapa perkara misalnya perkara teroris ke Jakarta Barat dan perkara HAM Abepura dan lain-lain," ungkap Ridwan.

BACA JUGA: KPK Panggil Bos Lembaga Survei untuk Saksi Suap Wako Cimahi

Sebelumnya sidang Ahok sudah dua kali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. 

Sidang ketiga nanti beragenda pembacaan putusan sela setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan, eksepsi dan jawaban jaksa atas nota keberatan terdakwa. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Jadi Justice Collaborator, Irman Harus Penuhi Syarat Ini Dulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler