jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadikan MA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja bernama Rayhan Ahmad Triputro (14) di Tol Jagowari arah Jakarta.
Tak hanya dijadikan tersangka, mulai hari ini (24/8), MA langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Viral! Pengemudi Mobil Berstiker TNI Pukul Remaja di Tol
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan dan gelar perkara dari penyidik.
“Sudah tersangka dan langsung ditahan,” kata Nico saat dikonfirmasi, Junat.
BACA JUGA: Syarif: Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Kader PMII di Makassar
Nico pun memastikan, saat kejadian MA tak ada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.
“Kepada penyidik, dia mengaku sadar dan terbawa emosi,” imbuh mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.
BACA JUGA: Ronny Tak Sebut Nama Herman Hery sebagai Pelaku Pemukulan
Atas ulahnya yang viral di media sosial, pelaku dikenakan Pasal 351 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 50 UU Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Ganjil Genap di Jagorawi dan Jakarta - Tangerang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan