Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Usman tidak dijebloskan dalam tahanan, hal ini lantaran ancaman pidana dalam pasal 310 KUHP yang dijerat kurang dari 5 tahun penjara“Kami yakin dia (Usman, Red) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan merusak barang bukti, serta mengganggu penyidikan,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana di Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9).
Lebih lanjut dikatakan Chrysnanda belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan Usman, “Pastinya akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, belum tahu kapan,” tambah dia
BACA JUGA: RUU Tetap Hargai Keistimewaan DIY
Sementara itu Usman, yang kini sudah berstatus tersangka tetap yakin Muchdi terkait dalam perencanaan pembunuhan Munir.“Saya waktu itu bilang, Muchdi pembunuh Munir
Dengan suara yang lantang dan tegas, Usman juga menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya yang telah disampaikan usai sidang vonis Muchdi
BACA JUGA: KPU Minta Perppu, Mendagri Anggap Belum Perlu
“Saya tidak akan mencabut pernyataan itu atau membantah pernyataan itu,” tegas Usman.Untuk diketahui Muchdi Pr yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA: KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi
Bersama tim penasihat hukumnya, Muchdi melaporkan Usman ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Empat Menteri Mundur Tidak Beretika
Redaktur : Tim Redaksi