Resmi Tersangka, Usman Hamid Tidak Ditahan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Muchdi Pr

Rabu, 09 September 2009 – 21:01 WIB
JAKARTA- Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Usman tidak dijebloskan dalam tahanan, hal ini lantaran ancaman pidana dalam pasal 310 KUHP yang dijerat kurang dari 5 tahun penjara“Kami yakin dia (Usman, Red) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan merusak barang bukti, serta mengganggu penyidikan,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana di Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9).

Lebih lanjut dikatakan Chrysnanda belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan Usman, “Pastinya akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, belum tahu kapan,” tambah dia

BACA JUGA: RUU Tetap Hargai Keistimewaan DIY

Sementara itu Usman, yang kini sudah berstatus tersangka tetap yakin Muchdi terkait dalam perencanaan pembunuhan Munir.

“Saya waktu itu bilang, Muchdi pembunuh Munir
Saya tetap yakin dan tuduhan saya itu berdasarkan fakta yang ada di kepolisian dan tim pencari fakta,” kata Usman Hamid usai memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.

Dengan suara yang lantang dan tegas, Usman juga menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya yang telah disampaikan usai sidang vonis Muchdi

BACA JUGA: KPU Minta Perppu, Mendagri Anggap Belum Perlu

“Saya tidak akan mencabut pernyataan itu atau membantah pernyataan itu,” tegas Usman.

Untuk diketahui Muchdi Pr yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Belakangan setelah persidangannya usai, Muchdi merasa keberatan dengan pernyataan Usman yang mengatakan dirinya sebagai pembunuh Munir

BACA JUGA: KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi

Bersama tim penasihat hukumnya, Muchdi melaporkan Usman ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Empat Menteri Mundur Tidak Beretika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler