jpnn.com, INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambut baik kehadiran Lembaga Keuangan Mikro Nelayan (LKM). Pasalnya, setiap kali bertemu nelayan, dia kerap menerima keluhan masalah permodalan.
Hal ini disampaikan presiden ketika meresmikan Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/6).
BACA JUGA: Politikus PAN Puji Kinerja Pemerintahan Presiden Jokowi
Lembaga Keuangan Mikro ini, kata Jokowi, memberikan ruang kepada nelayan ketika membutuhkan modal ada tempatnya. "Mungkin lebih pas diberikan nama Bank Mikro Nelayan,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara juga mengusulkan agar bunga pinjaman yang diberikan dapat diturunkan dari 7 persen menjadi 3 persen per tahun.
BACA JUGA: Yakinlah, Jokowi Tak Akan Kurangi Kewenangan KPK Lewat RKUHP
Alasannya, pembiayaan mikro bagi nelayan dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“BLU tidak mencari keuntungan, yang penting dananya mutar di nelayan,” tegas Jokowi. Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
BACA JUGA: Jokowi Bersyukur Karena TNI dan Polri Solid Lawan Terorisme
Presiden juga berpesan agar para nelayan cermat jika ingin meminjam uang dan penggunaannya harus untuk hal yang produktif seperti pengembangan usaha.
Di Karangsong, Indramayu, merupakan pertama kalinya penyaluran dana BLU LPMUKP melalui LKM yakni Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Jasa Hasil Windu dan Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra.
Plafon yang disetujui masing-masing adalah Rp 2 Miliar untuk 100 orang pembudidaya dalam Pokdakan Jasa Hasil Windu dan Rp 8 Miliar untuk 323 nelayan yang tergabung dalam KPL Mina Sumitra.
Skema permohonan pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir ini sangat terjangkau bagi pelaku usaha, terutama untuk skala yang belum terjangkau Kredit Usaha Rakyat (KUR).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Jokowi Soal Polemik Delik Korupsi Dalam Draf RKUHP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam