JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramli Amin Simbolon, menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infrmasi Publik (KIP) efektif diberlakukan per 30 September 2010, KIP banyak menghadapi kendala dan tantanganMenurutnya, masyarakat belum banyak memberi perhatian tentang keberadaan dan manfaat UU KIP.
"Respon terhadap lahirnya Undang-Undang ini dan untuk mengimplemetasikanya masih sangat rendah," kata Ramli saat diskusi bertema "Memaksimalkan Peran Strategis Media Massa Dalam Implementasi UU No 14/2008" di hotel Millenium, Jakarta, Selasa (27/9).
Di sisi lain, kata dia, masyarakat sendiri belum memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan UU ini sehingga animo masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang berkaitan langsung dengan kepentingannya masih sangat rendah
BACA JUGA: Teror Bom, Ambon Siaga Satu
Selain itu, respon dari badan-badan publik di daerah juga masih rendah"Sementara UU Nomor 14/2008 mengharuskan Komisi Informasi Provinsi harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU itu diundangkan," ujarnya.
Ramli menambahkan, hingga 23 Agustus 2011 atau satu tahun sejak dikeluarkanya PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, masih banyak badan publik negara yang belum menunjuk atau mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
BACA JUGA: Polisi: Masih Ada Tujuh Bom Lagi
"Padahal keberadaan PPID ini adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses informasi dan demi perbaikan pelayanan badan publik itu sendiri," kata Ramli.Karena itu KIP berharap jajaran pers nasional mengambil peran strategis dan kritis di dalam masyarakat untuk mensosialisasikan UU KIP
"Melalui pemberitaan, selain dapat memberikan pressure kepada badan-badan publik, secara tidak langsung pers juga dapat mengadvokasi masyarakat untuk aktif meminta informasi publik sesuai kepentinganya," tandas Ramli
BACA JUGA: Pejabat Karir Tak Jamin Netralitas PNS
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Laskar Nazaruddin Minta Marzuki Dijadikan Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi