JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus korupsi proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baruraja, yang sempat menempatkan Marzuki Alie sebagai tersangkaPuluhan peserta demonstrasi yang menamakan dirinya Laskar Nazaruddin, mendesak komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu mengusut dugaan korupsi Marzuki Alie yang penyidikannya dihentikan oleh kejaksaan agung.
"KPK harus ambil alih kasus korupsi Marzuki Alie," ujar Juan, koordinator aksi Laskar Nazaruddin di depan gedung KPK, Selasa (27/9).
Juan juga menyatakan bahwa dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu
BACA JUGA: Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik).Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara
BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Arab Saudi
Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)."Kasus ini semestinya bergulir di pengadilan dan Marzuki Alie bisa diadili
BACA JUGA: Banggar Dinilai Ingin Bebas dari Jeratan Hukum
ini menyakitkan publik dan menafikkan rasa keadilan," tandasnya.Karenanya, KPK didesak menangani kasus korupsi di PT Semen Baturaja itu"Cabut SP3 untuk Marzuki," pungkasnya.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poppy: Kemiskinan Pemicu Munculnya Teroris
Redaktur : Tim Redaksi