"Apa ada jaminan kalau wakil kadanya dari pejabat karir, aturan disiplin PNS seperti tertera dalam PP 53 Tahun 2010 terutama soal netralitas bisa dicapai
BACA JUGA: Laskar Nazaruddin Minta Marzuki Dijadikan Tersangka
Karena secara struktur, pejabat karir itu tetap di bawah kepala daerah," ujar mantan ketua Komisi II DPR RI, Selasa (27/9).Dikatakan, di atas kertas pejabat karir yang diangkat jadi wakil kada adalah PPK
BACA JUGA: Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Sebab, Kada akan menggunakan kewenangannya untuk menekan Wakil Kada."Kalau Kadanya sudah memerintahkan agar PNS-nya ikut dukung dia, apakah wakilnya bisa membantah? Kan tidak mungkin, pasti ujung-ujungnya patuh ke Kadanya," tuturnya.
Hal inilah yang membuat pemerintah ekstra hati-hati untuk menentukan kebijakan
BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Arab Saudi
Demikian juga penempatan pejabat karir sebagai PPK."Ini masih jadi bahan rembukan antara Kementerian PAN&RB dengan KemdagriKalau ada aturan jelas yang bisa memperkuat posisi wakil kada dan tidak bisa diintervensi kada, hal itu bisa saja dilakukanTapi itu butuh kajian mendalam dan akan dituangkan dalam revisi UU Pemda," terangnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar Dinilai Ingin Bebas dari Jeratan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi