Pejabat Karir Tak Jamin Netralitas PNS

Selasa, 27 September 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Wacana penempatan pejabat karir sebagai wakil kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut Menneg PAN&RB EE Mangindaan harus dicermati dengan cermatPasalnya, meski telah diangkat wakil kada, belum menjamin netralisas PNS.

"Apa ada jaminan kalau wakil kadanya dari pejabat karir, aturan disiplin PNS seperti tertera dalam PP 53 Tahun 2010 terutama soal netralitas bisa dicapai

BACA JUGA: Laskar Nazaruddin Minta Marzuki Dijadikan Tersangka

Karena secara struktur, pejabat karir itu tetap di bawah kepala daerah," ujar mantan ketua Komisi II DPR RI, Selasa (27/9).

Dikatakan, di atas kertas pejabat karir yang diangkat jadi wakil kada adalah PPK
Tapi dalam implementasinya akan sulit dilakukan

BACA JUGA: Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi

Sebab, Kada akan menggunakan kewenangannya untuk menekan Wakil Kada.

"Kalau Kadanya sudah memerintahkan agar PNS-nya ikut dukung dia, apakah wakilnya bisa membantah? Kan tidak mungkin, pasti ujung-ujungnya patuh ke Kadanya," tuturnya.

Hal inilah yang membuat pemerintah ekstra hati-hati untuk menentukan kebijakan
Disebutkannya, hingga saat ini pemerintah belum bisa memastikan apakah wakil kada berasal dari pejabat karir atau tidak

BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Arab Saudi

Demikian juga penempatan pejabat karir sebagai PPK.

"Ini masih jadi bahan rembukan antara Kementerian PAN&RB dengan KemdagriKalau ada aturan jelas yang bisa memperkuat posisi wakil kada dan tidak bisa diintervensi kada, hal itu bisa saja dilakukanTapi itu butuh kajian mendalam dan akan dituangkan dalam revisi UU Pemda," terangnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar Dinilai Ingin Bebas dari Jeratan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler