jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Panjaitan menilai tepat vonis hukum kepada terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sebab, keduanya divonis mejalis hakim dengan hukuman seumur hidup dan denda besar.
"Sudah tepat, karena selain mengenakan pidana seumur hidup, mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6,078 Triliun untuk Benny Tjokro serta Rp 10,728 Triliun untuk Heru Hidayat," ujar Hinca dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (27/10).
BACA JUGA: Tok Tok Tok! Penjara Seumur Hidup untuk Bentjok di Kasus Jiwasraya
Hinca berharap, putusan hakim dapat melahirkan keadilan bagi nasabah yang mendapat kerugian dari kasus korupsi di PT Jiwasraya. Utamanya nasib dana nasabah Wanaartha Life yang jumlahnya besar.
"Pertanyaan selanjutnya juga yang tak kalah utama yang harus dijawab kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah seperti dana Wanaartha Life, yang jumlahnya besar sekali, pascaputusan ini. Jangan sampai terlantar dan keadilan hilang dari mereka yang tidak tau apa apa, tetapi kehilangan masa depannya. negara harus hadir," tutur dia.
BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T
Lebih lanjut, Hinca turut menyinggung aliran dana yang perlu ditelurusi kejaksaan dari kasus korupsi di PT Jiwasraya. Terlebih lagi, temuan PPATK pada September 2019 yang mengindikasikan aliran dana Rp 100 Triliun dari kasus Jiwasraya.
"Jangan lupa juga untuk menelusuri temuan PPATK pada September lalu yang menyatakan ada indikasi aliran uang sejumlah Rp 100 Triliun dari kasus Jiwasraya ini. Sebab, rezim penegakkan hukum yang dipakai adalah TPPU tentu jaksa beserta PPATK, harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir," ucap Hinca.
BACA JUGA: Sultan Apresiasi Vonis Seumur Hidup untuk Benny Tjokro CsÂ
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pengusaha Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa kasus dana PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan komisaris PT Hanson International itu membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 Triliun.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Bentjok -panggilan kondangnya- melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan untuk Benny di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan