jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pentolan Front Pembela Islam (FPI) berencana mendeklarasikan ormas baru bernama Front Persaudaraan Islam.
Mananggapi rencana tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, setiap ormas yang ada di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Ternyata Ada 2 Rekening FPI yang Diblokir Pemerintah
"Semua ada aturannya, apabila ingin menjadi satu ormas harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, apabila ormas bentukan pentolan FPI ini tidak terdaftar, maka pemerintah punya wewenang untuk melarang dan membubarkannya.
BACA JUGA: FPI Ogah Menjadi Parpol, Alasannya pakai Kata Zalim, Bengis, Kejam
"Akan tetapi, apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," tegas Rusdi.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, apabila hendak diakui dan bisa melakukan aktivitas, maka FPI versi baru ini harus didaftarkan ke pemerintah.
BACA JUGA: Bukan Front Persatuan Islam, Inilah Nama-Logo yang Akan Diluncurkan Kubu FPI
"Ini bisa dibubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambah Rusdi.
Diketahui, pentolan FPI berencana meluncurkan nama dan logo baru yakni Front Persaudaraan Islam (FPI).
Sebelumnya, mereka juga sempat mendeklarasikan Front Persatuan Islam. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan