Respons Fadli Zon Soal Demo Penolakan Revisi UU Penyiaran

Senin, 27 Mei 2024 – 13:03 WIB
Anggota Komisi 1 DPR RI, Fadli Zon di Jakarta Timur, Senin (27/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi 1 DPR RI, Fadli Zon menyatakan sebelum revisi UU Penyiaran disahkan, sangat penting untuk mendengarkan masukan berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Faldi Zon sebagai respons atas demo penolakan revisi UU Penyiaran yang dilakukan sejumlah massa jurnalis dan pekerja media di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

BACA JUGA: Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!

"Saya kira sebelum itu disahkan, sangat penting untuk mendengarkan masukan dari semua stakeholder," kata Fadli Zon saat ditemui di Jakarta Timur, Senin (27/5).

Politikus Gerindra itu menilai, mendengarkan berbagai masukan itu sangat penting dan berharga untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran.

BACA JUGA: Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

"Ya, pasti kami akan menampung aspirasi masyarakat dan berbagai stakeholder terkait," lanjutnya.

Fadli Zon juga mengatakan revisi UU Penyiaran akan sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

BACA JUGA: RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat

"Memberikan kebebasan pers, berekspresi, cover both side sesuai kode etik jurnalistik, dan prinsip pers yang bebas serta bertanggung jawab sudah menjadi norma di kita juga," tutur Fadli Zon.

Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi menggelar demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan membungkam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5).

Para peserta demo memiliki lima poin menolak RUU Penyiaran tersebut, salah satunya, menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Pasal itu dinilai berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5).

"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," sambung Iqbal. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler