jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Polhukam telah membantah pernyataan Partai Hanura bahwa Menko Polhukam Wiranto menggelar pertemuan terlarang, menindaklanjuti pasca-putusan PTUN Jakarta atas Gugatan Terhadap SK. Menkumham Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, Tanggal 17 Januari 2018. Kemenko Polhukam merelease bantahan tersebut ke media pada tanggal 11 Juli 2018.
Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Sabtu (14/7), menyampaikan beberapa poin bantahan Kemenko Polhukam. Pertama, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri, tanggal 5 Juli 2018 dilakukan dalam rangka implementasi tugas Kemenko Polhukam di bidang politik, mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Tindak Lanjut pasca Putusan PTUN Jakarta atas gugatan terhadap SK. Menkumham No. : M.HH-01.AH.11.01. Tahun 2018, Tanggal 17 Januari 2018, agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait penyelenggaraan pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak salah tafsir terhadap keputusan PTUN dimaksud.
BACA JUGA: BNN Ajak K/L Terlibat P4GN demi Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Kedua, pertemuan Menko Polhukam dengan KPU dan sejumlah Kementerian atau Lembaga terkait hanyalah mendiskusikan pendapat hukum dengan tujuan membuat implementasi pemilu berjalan dengan baik, termasuk membahas tindak lanjut Putusan PTUN tentang Partai Hanura karena Partai Hanura merupakan salah satu peserta Pemilu 2019.
Dengan demikian tidak ada alasan untuk menuduh Menko Polhukam melakukan intervensi terhadap Keputusan KPU karena upaya yang dilakukan Menko Polhukam dan jajarannya semata-mata melaksanakan amanat Perpres No. : 43 Tahun 2015 Tentang Menko Polhukam.
BACA JUGA: Ada yang Ingin Jatuhkan Wasekjen Hanura Lewat Kasus Lama
Menurut Petrus Selestinus, terhadap tanggapan Kemenko Polhukam tersebut Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura menyampaikan tanggapan. Pertama, bantahan Kemenko Polhukam pada tanggal 11 Juli 2018 sebagai pernyataan tidak jujur, karena antara dalil-dalil yang dikemukakan dengan fakta-fakta yang dijadikan dasar bantahan tidak sinkron bahkan telah diputarbalikan fakta-faktanya.
Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh Wiranto dalam surat Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, tanggal 5 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Hanura Dr. Oesman Sapta, berbeda dan bertolak belakang dengan isi Press Release Komenko Polhukam tanggal 11 Juli 2018 yang membantah pernyataan Pengurus Partai Hanura tentang Intervensi Menko Polhukam.
BACA JUGA: Wiranto Melampaui Wewenang Sebagai Menteri dan Wanbin Hanura
Kedua, dalam Press Release tanggal 11 Juli 2018, pihak Komenko Polhukam menyatakan bahwa Rakortas tanggal 5 Juli 2018, dilakukan dalam rangka implementasi tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Tindak Lanjut Pasca Putusan PTUN atas SK. Menkumham No. : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, tanggal 17 Januari 2018. Padahal, menurut Petrus Selestinus, dalam Surat Undangan Komenko Polhukam, tanggal 4 Juli 2018, dengan agenda tunggal, yaitu Membahas Tindak Lanjut Pasca Putusan PTUN atas gugatan terhadap SK. Menkumham No. : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, dengan pimpinan Rakortas Menko Polhukam sendiri.
Ketiga, sebagai Menko Polhukam yang langsung memimpin Rakortas tanggal 5 Juli 2018, "Membahas Tindak Lanjut Pasca Putusan PTUN Jakarta atas SK. Menkumham No. : M.HH-01AH.11.01 Tahun 2018", maka yang boleh mempublish hasil Rakortas Tingkat Menteri kepada DPP Partai Hanura, hanyalah Menko Polhukam, akan tetapi yang terjadi justru Wiranto dalam kedudukan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura dalam Suratnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura tanggal 5 Juli 2018, menjelaskan seakan-akan Rakortas telah menyepakati diberlakukannya SK. Menkumham No. : M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 yang masih menjadi objek sengketa di PTUN dan dalam proses banding.
Keempat, dengan demikian, maka Wiranto patut diduga telah menyalahgunakan hasil Rakortas Tingkat Menteri karena telah dijadikan bahan Instruksi Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Partai Hanura kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr. Oesman Sapta.
“Padahal Instruksi seperti itu seharusnya dikeluarkan oleh dan atas nama Menko Polhukam kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr. Oesman Sapta sebagai pihak yang paling berkepentingan dan bertanggung jawab terhadap eksistensi Partai Hanura sebagai peserta Pemilu 2019.
Kelima, menurut Press Release Komenko Polhukam tanggal 11 Juli 2018, dikatakan bahwa Rakortas Tingkat Menteri dilakukan dalam rangka implementasi tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik untuk mengevaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan mendiskusikan pendapat hukum untuk memastikan tindak lanjut pasca Putusan PTUN atas gugatan terhadap SK. Menkumham agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak salah tafsir terhadap Keputusan PTUN.
“Namun hal berbeda dikemukakan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura tanggal 5 Juli 2018, pada point b., bahwa: "Rakortas di Kemenko Polhukam pada tanggal 5 Juli 2018 yang dihadiri unsur-unsur dari KPU, DKPP, Kemenkumham, PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung, "menyepakati" bahwa bagi Partai Hanura tahapan pencalegan selanjutnya, diarahkan mengacu pada SK. Menkumham No. : M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding".
“Ini jelas suatu kesepakatan yang bersifat konspiratif bukan saja karena bertentangan dengan ketentuan pasal 184 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan pasal 13 PKPU No. : 20 Tahun 2018 serta esensi dari sikap banding Menkumham, akan tetapi juga ini merupakan sebuah "percobaan kudeta" terhadap kepemimpinan Ketua Umum DPP. Partai Hanura Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar melalui forum Rapat Rakortas Tingkat Menteri,” katanya.
Yang menarik, kata Selestinus, justru sikap kesatria Menkumham dengan Suratnya tanggal 6 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan DPP Partai Hanura dan Surat KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 9 Juli 2018 yang menegaskan bahwa Kepengurusan Partai Hanura saat ini adalah Kepengurusan berdasarkan SK. Menkumham No. : M.HH-01.AH.11.01, Tanggal 17 Januari 2018, dan kepengurusan Partai Hanura tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sah adalah kepengurusan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar, sikap mana berbeda dengan dalil Wiranto bahwa Rakortas menyepakati pencalegan diarahkan mengacu kepada SK. Menkumham No. : M.HH-22.AH.11.01, tanggal 12 Oktober 2017.
“Sikap Menkumham dan KPU ini membuktikan bahwa Rakortas Tingkat Menteri Polhukam tanggal 5 Juli 2018 tidak mengambil kesepakatan apa-apa atau ada kesepakatan tetapi tidak diakui keabsahan dan legitimasinya. Dengan demikian siapa yang berdusta dan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, tentu perlu ada klarifikasi secara jujur tidak saja oleh Kemenko Polhukam tetapi juga oleh Dirjen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dan Ketua PTUN Jakarta,” katanya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bantah Diintervensi Wiranto Soal Kepengurusan Hanura
Redaktur : Tim Redaksi