Respons Jenderal Andika Soal Oknum Prajurit TNI yang Mundur

Selasa, 20 April 2021 – 19:35 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. Foto: Dok Mabes TNI AD

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus prajurit yang mundur atau keluar dari kedinasan bukan sekali terjadi. Dalam setahun, beberapa kali prajurit keluar dari kedinasan dengan alasan yang beragam.

"Saya terbuka, enggak bohong. Setiap tahun begitu banyak (prajurit yang lari dan tak kembali, red)," ungkap Andika saat jumpa pers di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (20/4).

BACA JUGA: Anggota Kopassus Dikeroyok di Jalan Falatehan, Ini Reaksi Jenderal Andika, Tegas!

Menurut Andika, prajurit TNI yang keluar dari kedinasan dari berbagai etnis dan suku tertentu. Namun, jenderal bintang empat itu pun tidak mau kasus keluarnya prajurit berkaitan dengan sentimen ke daerah.

"Kami tidak akan ambil kesimpulan bahwa ini ada hubungan dengan putra daerah," kata mantan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.

BACA JUGA: Oknum TNI Membelot ke KKB, Jenderal Andika: Senjata Ditinggal, 2 Magasin Dibawa

Sebelumnya, satu anggota TNI yaitu Pratu Lukius Y Matuan kabur pada 12 Februari lalu dari pos Bulapa, Papua. Anggota ini kemudian diketahui bergabung dengan KKB di Papua.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad menyebutkan, pihaknya terus melakukan pengejaran kepada prajurit yang membelot ke KKB di Papua.

BACA JUGA: Polri Menindak Tegas Joseph Paul Zhang, Begini Reaksi Petrus Selestinus

Menurut Riad, komando daerah militer (Kodam) setempat telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap prajurit TNI yang membelot tersebut.

"Akan dikejar dan sudah ada DPO, istilahnya dikeluarkan surat dari kodam sana, jadi akan dicari," kata jenderal asal Jawa Barat itu saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim), Senin (19/4).

Menurut Riad, status DPO itu dikeluarkan mengacu aturan. Sebab, kata dia, TNI memiliki aturan ketat ketika ada prajurit yang membelot atau berstatus desersi.

"Yang jelas aturan TNI sudah ada tentang desersi," ujar lulisan Akmil 1988 tersebut.(ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler