jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut budaya pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota Polri dalam mengurus suatu perkara merupakan hal lumrah yang tak kunjung tuntas.
Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika dimintai tanggapan ihwal pengakuan Bripka Madih yang diminta uang Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi oleh anggota tim penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Oknum Penyidik Pemeras Anggota Provos Bripka Madih Siap-Siap Saja
Pengakuan Bripka Madih itu viral di media sosial setelah diunggah akun @indotoday di Instagram.
"Soal pungli terkait pengurusan perkara memang sudah menjadi rahasia umum yang tak pernah tuntas," kata Bambang lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (4/2).
BACA JUGA: Bripka Madih Diperas Anak Buah Irjen Fadil Imran, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas
Di sisi lain, Bambang menyatakan korban pungli kerap enggan melapor karena pesimistis atas kinerja anggota polisi.
Korban pun memilih jalan pintas dengan mengunggah di media sosial.
BACA JUGA: Bripka Madih, Anggota Provos Mengaku Diperas Polisi, Polda Metro Buka Suara
"Korban pungli seringkali tak melaporkan karena reta-rata pesimis pada kinerja polisi secara umum, sehingga berpikir percuma lapor polisi, dan lebih baik menyalurkannya di media sosial," ucap Bambang.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun mencontohkan tagar #percumalaporpolisi dan #noviralnojustice yang sempat heboh pada 2021.
"Sampai sekarang ternyata tak ada perbaikan yang signifikan pada kelembagaan pada kepolisian terkait aduan masyarakat, apalagi perbaikan kultural," pungkas Bambang Rukminto.
Di dalam video yang beredar, Bripka Madih memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6 ribu meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkannya.
"Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka Madih)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Berinisial R Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama