Respons Kemendagri Soal Wacana Depok dan Bekasi Masuk DKI Jakarta

Rabu, 21 Agustus 2019 – 20:09 WIB
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyarankan Kota Depok dan Kota Bekasi untuk fokus mewujudkan cita-cita daerah otonomi ketimbang sibuk menggulirkan wacana ingin masuk provinsi DKI Jakarta.

Akmal menjelaskan, negara memberikan status otonomi kepada daerah agar terciptanya tiga hal. Yakni kesejahteraan masyarakat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, dan meningkatkan daya saing daerah.

BACA JUGA: Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Tegaskan Moratorium Masih Berlaku

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang

"Saya pikir, daripada berkhayal-khayal seperti itu, mending daerah otonom tersebut fokus pada tujuan otonomi daerah," kata Akmal Malik saat dihubungi awak media, Rabu (21/8).

BACA JUGA: Papua Barat Masih Memanas, Kemendagri Analisis Pemicu Konflik

Menurut dia, masuknya Depok dan Bekasi ke Jakarta, belum tentu menjadi jawaban agar kesejahteraan meningkat, kualitas pelayanan publik semakin baik, dan daya saing daerah menguat.

"Apa bisa dicapai dengan pemekaran? Belum tentu. Bisa saja dengan reformasi birokrasi, perkuat internalnya, tidak harus dengan ekstentifikasi melainkan intensifikasi," ungkap dia.

BACA JUGA: Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun

Lagi pula, lanjut Akmal, sulit mewujudkan wacana penggabungan Depok dan Bekasi ke DKI Jakarta. Dari aspek hukum misalnya, Depok dan Bekasi memiliki perundang-undangan berbeda dengan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Banuelos Yakin Persija Jakarta Akan Kembali ke Papan Atas

Mengacu perundang-undangan, kata Malik, DKI Jakarta ialah daerah yang melaksanakan kebijakan administrasi secara khusus seperti tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2009.

Sementara itu, daerah lain seperti Depok dan Bekasi ialah daerah otonom, yang mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014. Jika Depok dan Bekasi bergabung ke Jakarta, kedua perundang-undangan direvisi.

"Semuanya ubah. Itu enggak mudah. Belum lagi konsekuensi politiknya seperti apa," timpal dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Mendagri ke ASN di Papua dan Papua Barat Pascarusuh Manokwari


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler