Respons Ketua Komisi III Soal Kabar Beredarnya Surat LHP Dugaan Mafia Tambang

Selasa, 15 November 2022 – 23:55 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Foto: Ricardo/JPNN.com/ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengaku tidak pernah menerima laporan hasil penyelidikan (LHP) soal dugaan kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. 

Diketahui, dugaan kasus itu disinyalir memuat pelanggaran atau penyimpangann yang dilakukan oknum anggota Polri. 

BACA JUGA: Komisi III Desak Kejaksaan Usut Semua yang Terlibat Kasus Impor Garam

"Belum sampai ke meja saya. Sekretariat belum dapat mungkin,” kata Pacul kepada awak media, Selasa (15/11).

Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul kabar beredarnya LHP berkop Mabes Polri. 

BACA JUGA: Pimpinan Komisi III Minta Ini kepada Kapolri Setelah Heboh Pernyataan Ismail Bolong

"Belum ada komunikasi. Saya enggak tahu anggota Komisi III," katanya. 

Namun, Pacul bakal bersurat ke Jenderal Listyo apabila ingin mengetahui kebenaran, bahkan meminta LHP tersebut.

BACA JUGA: Komisi III: Peniadaan Tilang Manual Merupakan Terobosan Baru

"Secara resmi, saya sebagai ketua, enggak pernah bersurat ke sana. Kalau nanti mau, ya, disuratkan juga bisa," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Namun, Pacul menekankan ada mekanisme di internal Komisi III apabila ingin bersurat ke lembaga lain. 

Setidaknya, perlu kesepakatan seluruh anggota Komisi III DPR yang mewakili fraksi-fraksi untuk diputuskan perlu ditindaklanjuti atau tidak.

“Kalau enggak ada kata sepakat, di-voting,” pungkas Pacul.

Sebelumnya, beredar surat LHP yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri saat itu Ferdy Sambo.

Adapun, surat itu bernomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM tertanggal 7 April 2022 dan bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, Ismail disebut dalam surat memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar. (ast/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler