Respons Ketua Umum Pujakessuma Nusantara Terkait Referendum Aceh

Sabtu, 01 Juni 2019 – 11:10 WIB
Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono (kiri) bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono menyatakan organisasinya menolak keras ide referendum Aceh seperti yang dilontarkan mantan Wakil Gubernur Aceh yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf.

“NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, red) harga mati. Wacana memisahkan diri dari NKRI melalui referendum adalah makar sehingga kami tolak,” ujar Suhendra di Jakarta, Sabtu (1/6/2019).

BACA JUGA: Lontarkan Wacana Referendum Aceh, Muzakir Manaf Bakal Diproses Hukum

Secara yuridis, kata Suhendra, ide referendum Aceh tak memiliki pijakan karena sejumlah aturan yang bisa menjadi landasannya sebagaimana referendum Timor Timur telah dicabut. Contonya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI No 8 Tahun 1998 yang isinya mencabut TAP MPR RI Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum, dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

“Jadi isu referendum di dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak relevan lagi,” jelas pendiri Hadiekuntono Institute (Reseach-Intelligent-Spiritual) ini.

BACA JUGA: Catat ! Referendum Berlawanan dengan Hukum Indonesia

Di pihak lain, kata Suhendra, ide referendum Aceh itu bisa ditafsirkan sebagai ajakan makar atau memisahkan diri dari NKRI sehingga pelakunya bisa dijerat dengan hukuman mati.

Sebagaimana disebut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Suhendra, makar punya beberapa arti, yakni akal busuk atau tipu muslihat; perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; dan perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.

BACA JUGA: Isyarat Wiranto Jerat Muzakir Manaf soal Referendum Aceh

Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lanjut Suhendra, makar adalah kejahatan terhadap keamanan negara. Tindakan makar, tegas Suhendra, diatur KUHP di Pasal 104, 107 dan 108. “Ancaman pidana terhadap penggerak makar adalah hukuman mati,” terangnya.

Secara politik, menurut Suhendra, sebagai bagian dari demokrasi, ide referendum itu sah-sah saja, namun secara yuridis tidak bisa diterapkan, karena segala aturan yang mengatur tentang referendum telah dicabut. “Pendek kata, wacana referendum Aceh itu inkonstitusional,” cetusnya.

Secara psikologis, tambah Suhendra, ide referendum yang dilontarkan Muzakir Manaf tak lebih dari manifestasi atas kekecewaannya terhadap hasil Pemilu 2019, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden. “Calon presiden yang dia dukung kalah sehingga kecewa,” tukasnya.

Di pemilu legislatif, menurut kata Suhendra, perolehan suara Partai Aceh yang dipimpin Muzakir Manaf terus mengalami penurunan. Pada Pemilu 2009 saat pertama kali ikut pemilu, Partai Aceh mandapat 33 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemilu 2014 mendapat 29 kursi, dan Pemilu 2019 ini tinggal 18 kursi.

Suhendra juga menyoroti kebijakan Presiden BJ Habibie pada 1999 yang mengizinkan referendum Timor Timur yang ia nilai keliru, karena hanya menyerahkan nasib wilayah yang kini menjadi negara tersendiri dengan nama Timor Leste itu hanya kepada rakyat Timor Timur, bukan kepada rakyat Indonesia secara keseluruhan.

“Kalau nasib wilayah provinsi diserahkan hanya kepada rakyat provinsi masing-masing, ego kedaerahan akan muncul sehingga Aceh pun bisa demikian, nasibnya akan seperti Timor Timur yang lepas dari Indonesa. Semestinya referendum untuk sebuah wilayah itu melibatkan seluruh rakyat Indonesia,” urainya sembari mengutip teori global paradoks. Menurutnya, di era globalisasi ini ada kecenderungan masyarakat justru ingin menjadi entitas yang lebih kecil dan eksklusif berdasarkan politik identitas seperti suku, agama, dan wilayah.

Suhendra mengaku siap mengerahkan 23 juta anggotanya yang tersebar di Sumatera, Sulawesi dan Maluku untuk menolak referendum Aceh. “Kami siap show of force untuk menolak referendum Aceh demi keutuhan NKRI. Lepasnya Timor Timur jangan sampai terjadi lagi di wilayah lain,” tandas pria low profile yang juga Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) ini.

Sebelumnya, Muzakir Manaf yang juga mantan Ketua Komite Peralihan Aceh melontarkan wacana referendum Aceh dengan opsi lepas atau tetap menjadi bagian RI. Ia khawatir Indonesia akan dijajah asing, dan juga kecewa karena banyak poin dalam Perjanjian Helsinki antara GAM dan RI yang tak dilaksanakan pemerintah RI.

Secara nasional pasangan capres dan cawapres yang didukung Partai Aceh, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kalah dari pasangan petahana Joko Widodo-KH Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 44,50 persen berbanding 55,50 persen. Namun di Aceh, Prabowo-Sandi menang dengan angka 81 persen.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler