jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan akan ada konsekuensi hukum bagi tokoh Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Muzakir Manaf yang telah menyuarakan referendum bagi provinsi berjuluk Serambi Makkah itu. Hanya saja, saat ini ketua umum Partai Aceh itu tidak berada di Indonesia.
"Sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang ke luar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini," kata Wiranto di Jakarta, Jumat (1/5). Baca juga: Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum
BACA JUGA: Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum
Mantan Panglima ABRI itu menambahkan, referendum tidak relevan lagi dalam sistem hukum di Indonesia. Karena itu, kata Wiranto, tak boleh ada inisiasi dari masyarakat untuk menggulirkan referendum.
"Jadi ketika hukum positif sudah ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto. Baca juga: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh
BACA JUGA: Respons Wiranto soal Kesedihan Menhan Ryamizard
Lebih lanjut Wiranto menduga Muzakir menyuarakan referendum karena tokoh berjuluk Mualem itu beberapa kali kalah dalam kontestasi politik. Muzakir yang pernah menjadi wakil gubernur Aceh, kata Wiranto, juga kalah saat Pilkada NAD 2017.
"Dan Partai Aceh kusinya merosot, ya, kalau enggak salah. Pemilu pertama dia ikut pada 2009 itu kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29, sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi," jelas Wiranto.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Wacana Referendum Aceh Mencuat, Komisioner KPU Salahkan Elite Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Tolak Wacana Referendum
Redaktur : Antoni