Isyarat Wiranto Jerat Muzakir Manaf soal Referendum Aceh

Sabtu, 01 Juni 2019 – 05:29 WIB
Menkopolhukam Wiranto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan akan ada konsekuensi hukum bagi tokoh Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Muzakir Manaf yang telah menyuarakan referendum bagi provinsi berjuluk Serambi Makkah itu. Hanya saja, saat ini ketua umum Partai Aceh itu tidak berada di Indonesia.

"Sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang ke luar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini," kata Wiranto di Jakarta, Jumat (1/5). Baca juga: Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum

BACA JUGA: Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum

Mantan Panglima ABRI itu menambahkan, referendum tidak relevan lagi dalam sistem hukum di Indonesia. Karena itu, kata Wiranto, tak boleh ada inisiasi dari masyarakat untuk menggulirkan referendum.

"Jadi ketika hukum positif sudah ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto. Baca juga: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh

BACA JUGA: Respons Wiranto soal Kesedihan Menhan Ryamizard

Lebih lanjut Wiranto menduga Muzakir menyuarakan referendum karena tokoh berjuluk Mualem itu beberapa kali kalah dalam kontestasi politik. Muzakir yang pernah menjadi wakil gubernur Aceh, kata Wiranto, juga kalah saat Pilkada NAD 2017.

"Dan Partai Aceh kusinya merosot, ya, kalau enggak salah. Pemilu pertama dia ikut pada 2009 itu kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29, sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi," jelas Wiranto.(tan/jpnn)

BACA JUGA: Wacana Referendum Aceh Mencuat, Komisioner KPU Salahkan Elite Politik

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Tolak Wacana Referendum


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler