jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut sistem hukum di Indonesia tidak mengakui penyampaian aspirasi lewat referendum. Peraturan tentang referendum telah dibatalkan dan dihapuskan di Indonesia.
"Masalah referendum itu dalam hukum di Indonesia, itu sudah selesai. Enggak ada, karena beberapa keputusan-keputusan baik TAP MPR maupun UU, itu sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan," kata Wiranto ditemui di Jakarta, Jumat (31/5) ini.
BACA JUGA: Respons Wiranto soal Kesedihan Menhan Ryamizard
Dia menerangkan, ketentuan tentang referendum tertuang dalam TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998, dan UU Nomor 5 Tahun 1985. Namun, kedua peraturan itu dicabut seiring terbitnya UU Nomor 6 tahun 1999.
"Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi enggak relevan lagi," ungkap dia.
BACA JUGA: Wacana Referendum Aceh Mencuat, Komisioner KPU Salahkan Elite Politik
Kemudian, ucap dia, referendum tidak bisa dihadapkan ke pengadilan internasional karena tidak relevan. Hanya dekolonialisasi yang bisa dianggap bisa digelar referendum seperti kejadian kasus Timor-Leste.
BACA JUGA: Respons Wiranto soal Kesedihan Menhan Ryamizard
BACA JUGA: DPD RI Tolak Wacana Referendum
"Hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, ya. Seperti Timor-Leste, ya. Saya kira enggak ada. Ya, itu sebatas wacana," ungkap dia.
Wacana referendum ini sempat dinyatakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan kesembilan wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin lalu. (mg10/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sanjung Menhan Lalu Serang Wiranto
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan