jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, upaya referendum tidak relevan lagi dalam hukum di Indonesia. Wiranto mengatakan, tak boleh ada inisiasi dari masyarakat untuk menggulirkan referendum.
"Masalah referendum itu dalam khazanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, enggak ada, karena beberapa keputusan-keputusan baik TAP MPR maupun UU," kata Wiranto di Kemenko Polhukam.
BACA JUGA: Isyarat Wiranto Jerat Muzakir Manaf soal Referendum Aceh
BACA JUGA : Ketua DPR Tolak Wacana Referendum Aceh
Wiranto juga baru selesai mengadakan pertemuan dengan pihak terkait guna membahas gerakan referendum di Aceh.
BACA JUGA: Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum
Dia mengatakan, TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum sudah dicabut.
"Kemudian UU sudah dicabut, UU nomor 6 1999, itu mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, itu dicabut," jelas dia.
BACA JUGA: Respons Wiranto soal Kesedihan Menhan Ryamizard
BACA JUGA : Tanggapi Isu Referendum Aceh, Nono Sampono: NKRI Harga Mati
Oleh karena itu, kata Wiranto, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada lagi.
"Apalagi kalau kami hadapkan pada international court, ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini, ini juga enggak relevan, hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timur Timor," kata Wiranto. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Referendum Aceh Mencuat, Komisioner KPU Salahkan Elite Politik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga