Respons Kubu Jokowi soal Penetapan Tersangka Mustofa Nahrawardaya

Minggu, 26 Mei 2019 – 22:06 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka terhadap Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Mustofa Nahrawardaya sudah tepat.

Hasto menganggap polisi pasti punya bukti cukup untuk menetapkan Mustofa sebagai tersangka.

BACA JUGA: Usai Ditangkap, Mustofa Nahrawardaya Sahur dan Tidur di Kantor Polisi

"Polisi menegakkan hukum. Dasar prinsip keadilan atas dasar bukti-bukti materiel, tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan," kata Hasto di Kantor PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini melanjutkan, Mustofa juga punya hak hukum untuk menganulir sangkaan polisi itu. Dia menilai Mustofa bisa menggunakan jalur-jalur konstitusi yang sudah diatur undang-undang. "Ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti materiel yang cukup kuat," tandas Hasto.

BACA JUGA: Tak Percaya Penegakan Hukum, BPN Prabowo Bakal Dampingi Mustofa Nahrawardaya

(Baca Juga: Usai Ditangkap, Mustofa Nahrawardaya Sahur dan Tidur di Kantor Polisi)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra, Minggu (26/5) dini hari tadi.

BACA JUGA: PAN: Mustofa Nahrawardaya akan Kooperatif

Kasubdit III Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditangkap di kediaman pribadinya. “Iya benar (dilakukan penangkapan), sudah menjadi tersangka,” katanya.

Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Siap Kerahkan Pengacara demi Membela Mustofa Nahra


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler