Respons Mbak Poengky Kompolnas soal 'Petinggi Kita' di Surat Dakwaan Irjen Napoleon

Rabu, 04 November 2020 – 23:02 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengomentari surat dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara suap penghapusan nama Djoko S Tjandra dari daftar buron Interpol.

Salah satu yang jadi sorotan dalam surat dakwaan itu adalah soal Napoleon menggunakan istilah ‘petinggi kita’ untuk meminta uang suap lebih banyak dari pengusaha Tommy Sumardi selaku utusan Djoko S Tjandra.

BACA JUGA: Surat Dakwaan Sebut Irjen Napoleon Pakai Petinggi Kita demi Tambahan Suap dari Djoko Tjandra

"Kami tunggu pembuktiannya di persidangan, apakah bisa dibuktikan ada imbalan pada petinggi atau hanya dicatut oleh terdakwa (Napoleon, red) untuk dapat meloloskan diri dari ancaman hukum,” ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (4/11).

Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menambahkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara Napoleon tentu bakal memeriksa para saksi, bukti-bukti dan mendengar keterangan terdakwa.

BACA JUGA: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra

"Apakah terbukti atau tidak, maka sekali lagi harus kami tunggu hasil persidangan, karena akan ada pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti dan mendengar keterangan terdakwa. Majelis hakim pasti akan menggali semuanya," kata Poengky.

Namun, Poengky juga mengomentari soal ‘petinggi kita’ yang menurut Mabes Polri tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Napoleon, tetapi muncul dalam surat dakwaan.

BACA JUGA: JPU Beber Cara Djoko S Tjandra Sogok 2 Petinggi Polri dengan Dolar

"Dalam aturannya, dakwaan dibuat berdasarkan BAP yang nantinya akan menjadi dasar bagi penuntutan," ucapnya.

Kalaupun ada perbedaan antara surat dakwaan dan BAP, sambung Poengky, jaksa penuntut umum atau JPU tetap harus bisa membuktikan perbuatan yang didakwakan.

"Ini ranah pengadilan, jadi harus tunggu pembuktian dan putusan pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan bahwa dalam BAP Napoleon tidak ada frasa ‘petinggi kita’ sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.

Namun, Jaksa Agung Muda Bdang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menegaskan bahwa JPU tidak mungkin menyimpang dari berkas pemeriksaan di tingkat penyidikan.(mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler