Respons Mbak Rerie Soal Karantina Terbatas di Zona Merah Covid-19

Jumat, 29 Januari 2021 – 19:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong segera dilakukan langkah konkret dalam mencegah tingginya tingkat kematian dan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Menurut Mbak Rerie sapaan akrab Lestari, karantina tingkat RT/RW di zona merah dengan menerapkan testing, tracing dan treat (3T) secara akurat bisa diterapkan.

BACA JUGA: Madiun Diserang COVID-19, 14 Kecamatan Masuk Zona Merah

“Di awal pandemi saya lihat di beberapa daerah sudah menerapkan karantina terbatas di lingkungan masing-masing, saya kira dengan sejumlah perbaikan dalam upaya karantina terbatas bisa menekan jumlah kasus positif Covid-19,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1).

Menurut Rerie, langkah karantina terbatas di zona merah harus diikuti dengan testing, tracing dan treat yang masif dan akurat, sehingga penyebaran Covid-19 di zona merah itu bisa segera dikendalikan.

BACA JUGA: Ada Peningkatan Daerah Zona Merah COVID-19 di Indonesia, Begini Respons Airlangga

Tentu saja, tambah Rerie, untuk merealisasikan karantina terbatas di tingkat RT/RW dengan 3T yang akurat perlu dukungan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

Diakuinya sejumlah pemerintah daerah sudah menyiapkan rumah sakit darurat sebagai tambahan fasilitas perawatan pasien Covid-19.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat: Karantina Terbatas Butuh Dukungan Pemerintah dan Masyarakat

Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19 untuk menambah kapasitas perawatan.

Saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19, sementara di Indonesia tercatat 2.200 rumah sakit.

Namun yang perlu ditingkatkan, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, jumlah dan akurasi testing dan tracing agar upaya pengendalian penyebaran Covid-19 lebih terukur.

Menurut dia, kerja keras mengendalikan penyebaran virus korona dalam skala terbatas selain untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19, agar ekonomi masyarakat bisa tetap bergerak.

Agar sektor kesehatan terkendali dan ekonomi tetap bergerak, tegas Rerie, keduabelah pihak, baik masyarakat dan para pemangku kepentingan, harus sama-sama disiplin menjalankan kewajiban mereka.

Masyarakat, tambahnya, wajib disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Sedangkan para pemangku kepentingan wajib melaksanakan test, tracing dan treat secara masif dan akurat.

"Bila salah satu atau keduanya tidak disiplin menjalankan kewajiban, sulit untuk mewujudkan pengendalian sektor kesehatan dan ekonomi, secara bersamaan," ujar Rerie.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler