jpnn.com, SEMARANG - Bidpropam Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Berkas itu diterima beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan memori banding tersebut telah dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.
BACA JUGA: Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
Namun, dia tak bisa menjelaskan isi detail yang isi surat pembelaan bintara polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
"Memori banding Aipda Robig sudah kami terima, kemarin, beberapa hari yang lalu. Narasinya kami tidak membaca karena itu di bawah Propam," kata Artanto, Selasa (14/1).
BACA JUGA: Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
Dia mengatakan agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan atau kep pelaksanaan sidang. Termasuk di antaranya menunjuk para pejabat dalam sidang banding.
Kemudian, kep tersebut akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang.
BACA JUGA: Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
"Ini ada waktu kurang lebih lima hari kesempatan menyusun. Akan dihitung oleh propam, formasinya berbeda, tetapi tetap dari Propam Polda Jateng," katanya.
Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah mengajukan permohonan banding seusai mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Tidak hanya dipecat, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Siswa itu, ada tiga orang. Satu meninggal dunia.
Dalam aksinya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Ketiganya adalah siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
Aipda Robig meletupkan tembakan empat kali. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban. Gamma terkena di bagian pinggul hingga meninggal dunia.
Sedangkan peluru kedua mengenai dua teman Gamma, yaitu Satria, dan Adam yang berboncengan. Peluru kedua itu menyerempet dada lalu menembus ketiak Adam hingga mengenai bagian tangan dan bersarang di tulang hasta Satria.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB.
Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran. (mcr5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma