Respons Polda Metro Jaya Usai 2 Gugatan Keluarga Khadavi Ditolak

Selasa, 09 Februari 2021 – 16:25 WIB
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (kiri) saat menghadiri ruang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga alamarhum M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang milik alamarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.

M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas seusai baku tembak dengan aparat di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020 lalu.

BACA JUGA: Keluarga Laskar FPI Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan

Adapun, majelis hakim menolak dua gugatan tersebut. Dua gugatan praperadilan tersebut diputuskan pada sidang hari ini.

Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad

Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Merespons putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebut seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

BACA JUGA: Setara Institute Dorong Jokowi Ubah UU Peradilan Militer

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ungkap Hengki saat dikonfirmasi, Selasa.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," pungkas Kombes Yusri.

Sebagai informasi, hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik pribadi milik almarhum M. Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Gugatan diajukan keluarga Khadavi.

Penolakan gugatan itu dibacakan Siti dalam pembacaan amar putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Hakim Siti menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Hakim juga menolak gugatan praperadilan keluarga Khadavi, yang menganggap penangkapan oleh kepolisian terhadap Laskar FPI itu tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.

Kemudian, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler