jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadikan kliennya sebagai tahanan kota.
Pengajuan dilakukan setelah Ratna dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat (5/10) malam.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Ratna Sedot Lemak Pakai Duit Sumbangan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan adanya permohonan itu, penyidik bakal melakukan pengkajian dan penilaian.
Dia juga menyebut, permohonan itu adalah hak Ratna sebagai tersangka. Polisi juga tak bisa melarang hal itu.
BACA JUGA: Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet Merembet ke Senayan
“Silakan mau ajukan. Itu adalah hak mereka. Penyidik akan mengkaji,” terang Argo, Sabtu (6/10).
Diketahui sebelumnya Ratna ditangkap polisi pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.
BACA JUGA: Misteri Kebohongan Ratna Sarumpaet, Siapa saja Terlibat?
Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Langsung Ajukan Penangguhan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan