Respons Rebecca Klopper Setelah Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara

Minggu, 21 Januari 2024 – 05:05 WIB
Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyebaran video syur diduga mirip Rebecca Klopper akhirnya memasuki babak baru.

Pelaku yang menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper akhirnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper

Soal vonis terhadap tersangka, Rebecca Klopper mengaku menyerahkan semua proses hukum ke pihak terkait.

"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper.

BACA JUGA: Soal Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Beri Peringatan Tegas

Mantan pacar Fadly Faisal itu enggan berkomentar lebih lanjut soal vonis terhadap pelaku penyebaran video syur tersebut.

Rebecca Klopper hanya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan.

BACA JUGA: Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," imbuh Rebecca Klopper.

Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan bahwa kliennya menyerahkan proses hukum kepada pihak pengadilan.

Dia menilai keputusan majelis hakim terhadap penyebar video 47 detik kliennya tersebut telah sesuai ketentuan.

"Menurut kami, keputusannya sudah pantas, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami," ucap Sandy Arifin.

Oleh sebab itu, Sandy Arifin mengingatkan netizen agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial zaman sekarang.

Menurutnya, kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.

"Jangan sampai ada lagi terjadi oknum yang ada di media sosial dan tempat lain menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler