jpnn.com, DENPASAR - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pemerintah wajib melindungi warga negara, meskipun secara implisit warga negara, juga harus melindungi dirinya. Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tidak memulangkan warga negara yang menjadi anggota ISIS. Karena kalau ternyata mereka bisa pulang sendiri, dikhawatirkan bisa jadi ancaman di dalam negeri.
Intinya, boleh saja pemerintah tidak memulangkan WNI eks anggota ISIS kembali ke Tanah Air, tetapi pemerintah juga harus ingat kewajibannya melindungi warga negara, kecuali kalau mereka benar-benar telah berganti kewarganegaraan. Apalagi pemerintah juga memiliki program deradikalisasi dalam menghadapi para pelaku terorisme.
BACA JUGA: MPR Minta Pemerintah Kaji Rencana Pemulangan Anak-anak eks WNI Kombatan ISIS
Deradikalisasi, kata Syarief Hasan bisa dilakukan dengan banyak cara. Kalau ada yang salah diingatkan agar kembali berada di jalan yang benar.
"Yang perlu dilakukan adalah identifikasi secara cermat. Siapa saja yang berjuang untuk negara lain, siapa yang sudah membuang kewarga negaraan Indonesia dan masuk menjadi warga negara lain, semua ada aturannya, semua ada implikasinya sesuai UU Kewarganegaraan,” kata Syarief Hasan pada Jumat (14/2) di Bali saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kebijakan pemerintah yang tidak akan memulangkan ratusan WNI eks anggota ISIS di Suriah dan negara-negara sekitarnya.
BACA JUGA: Respons Desmond DPR Terkait Wacana Pemulangan Anak dari WNI Eks ISIS
Sedangkan bagi anak-anak dan kaum perempuan, menurut Syarief Hasan, pemerintah harus tetap berusaha memulangkan mereka. Karena sesungguhnya anak-anak serta kaum perempuan, mereka bukan pelaku langsung dan mereka tetap menjadi warga negara sehingga layak untuk dipulangkan.(jpnn)
BACA JUGA: PBNU Menolak Pemulangan WNI Eks ISIS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi