Respons Tegas Pemerintah Mencermati Demo Menolak UU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 – 22:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkistis, yang menunggangi demonstrasi buruh dan masyarakat menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, Kamis (8/10).

Sikap itu diungkapkan Mahfud setelah mencermati perkembangan di lapangan, terkait penyampaian aspirasi menolak UU Ciptaker dari pagi hingga sore hari tadi.

BACA JUGA: Demo Penolak Cipta Kerja Ricuh, MRT Hanya Layani Rute Lebak Bulus-Blok M

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata dia dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring, Kamis (8/10).

Dia pun mengatakan, tindakan merusak bangunan, fasilitas umum, dan serangan fisik terhadap aparat dan warga merupakan tindakan yang tidak sensitif, terutama di tengah kondisi rakyat yang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

BACA JUGA: Situasi Jakarta Mencekam, Presiden Jokowi di Pulang Pisau

"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkistis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di masyarakat," lanjut Mahfud.

Pemerintah, kata Mahfud, pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat.

BACA JUGA: Menteri Siti Beberkan Tujuan Utama dari RUU Cipta Kerja

Asalkan, tindakan tersebut menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak menggangu hukum.

"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dia melanjutkan, rasa tidak puas terhadap UU Ciptaker sebenarnya bisa disampaikan dengan cara elegan.

Seperti demonstrasi damai dan mengajukan gugatan ke MK.

"Ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dengan konstitusi. Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), Permen (Peraturan Menteri), hingga Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Bahkan, bisa diadukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun formil ke MK," tutur dia.

Mahfud juga menjelaskan, UU Ciptaker itu dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

UU Ciptaker itu menurut Mahfud bisa menjadi jalan bagi investor menanamkan modalnya pada sektor padat karya.

"UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang makin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi," tegas Mahfud. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler