Restrukturisasi Bumiputera 1912 Rumit, OJK Hati-hati

Kamis, 15 Desember 2016 – 03:16 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi ketat program restrukturisasi keuangan asuransi jiwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Manuver restrukturisasi rumit membuat OJK harus sangat hati-hati.

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi 2017 Harus Fokus Kemandirian dan Kesejahteraan

Maklum, saat ini perusahaan tengah bermanuver untuk mendapat suntikan modal baru melalui aksi backdoor listing melalui Evergreen Invesco (GREN).

Evergreen memutuskan untuk melepas saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dengan target dana Rp 10,32 triliun. Nilai itu digelontorkan untuk menyelamatkan AJB Bumiputera.

BACA JUGA: Tahun Depan, Kelebihan Suplai Semen Tembus 5 Juta Ton

Awalnya, AJB Bumiputera akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) saham Evergreen kalau tidak diserap pasar.

AJB Bumiputera sebelumnya telah mendirikan induk usaha baru bernama PT Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas (B1912).

BACA JUGA: Pelindo Ternate Optimistis Dekati Target

Di bawah naungan perusahaan induk itu, dibentuk tiga unit usaha, meliputi PT Bumiputera Investama Indonesia (BII), PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI), dan PT Bumiputera Life Insurance (BLI).

Anak-anak usaha itu disiapkan meraup saham Evergreen.

Dengan begitu, secara perlahan aset-aset AJB Bumiputera akan masuk Evergreen yang sahamnya telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Proses itu membuat AJB Bumiputera bisa masuk ke lantai bursa tanpa proses penawaran saham perdana atau dikenal initial public offering (IPO).

Skema itu dilakukan mengingat status badan hukum AJB Bumiputera bukanlah perseroan terbatas (PT) namun merupakan perusahaan berbentuk mutual.

Di mana, pengendalian saham hanya dipegang para pemegang polis.

Dengan pola itu, pemegang polis berjumlah lebih dari enam juta berhak mengambil sebuah keputusan, sehingga pengambilan keputusan tidaklah sederhana.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menyebut manuver itu baru sabatas pilihan dan tengah dibahas internal AJB Bumiputera dan para calon investor.

Pembahasan skenario penyehatan kembali perusahaan asuransi jiwa tengah melempem itu dilimpahkan kepada para pengelola statuter AJB Bumiputera.

Para pengelola statuter itu merupakan hasil penunjukan OJK dengan tujuan mempercepat proses penguatan.

Tugas utama pengurus baru itu memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan baik dan lancar.

Melakukan restrukturisasi secara holistik terhadap AJB Bumiputera 1912 untuk memperkuat kondisi keuangan.

”Kesepakatan statuter masih dalam pembahasan,” tambah Firdaus.

Kalau harus melalui rights issue, modal baru didapat AJB Bumiputera nanti harus masuk anak-anak usaha.

Itu akibat status hukum AJB Bumiputera sebagai perusahaan mutual.

”Jadi, bukan Bumiputera yang disuntik, tapi anak-anak usahanya,” ulasnya.

Kendati begitu, Firdaus menyebut kondisi likuiditas AJB Bumiputera masih tergolong baik.

Bumiputera setiap tahun sukses meraup pendapatan premi Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun.

Karena itu, perusahaan dianggap masih mampu membayar klaim jatuh tempo setiap tahun.

”Bumiputera masih jalan. Kami restrukturisasi karena banyak klaim jatuh tempo sehingga butuh tambahan modal,” ucapnya. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukit Asam Bidik 3 Proyek PLTU di Myanmar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler