jpnn.com, PALEMBANG - Restu Permana Wibowo, 31, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor temannya sendiri Iqbal Ramadhan di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Maret 2021 lalu.
Warga Jalan DI Panjaitan, Gang Adil, Kecamatan Plaju Palembang, ini diamankan anggota Unit I Jatanras Polda Sumsel di Lubuklinggau, Selasa (27/7).
BACA JUGA: Hendri Akhirnya Susul Sang Kekasih Mendekam di Balik Jeruji Besi
Namun, saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan pelaku ini merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Maret 2021 lalu. Korbannya adalah teman sendiri.
BACA JUGA: Mbak Dewi Asmara Akui Salah Sasaran, Rencananya Mau Racuni Suami
“Pelaku ini melancarkan aksinya saat menginap di rumah korban, dan dari keterangan pelaku ke anggota saat korban sedang tidur, pelaku mengambil kunci kontak motor dan ponsel,” ujarnya, Rabu (28/7).
Kemudian motor korban digadaikan Rp2 juta, sedangkan ponsel korban dijual seharga Rp 700 ribu.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
“Usai kejadian, pelaku kabur ke Lubuklinggau. Kemudian anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Lubuklinggau. Lalu anggota berangkat dan berhasil menangkap tersangka, namun saat akan ditangkap tersangka mencoba kabur lalu diberikan tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku Restu mengaku khilaf melakukan aksi tersebut. “Saya awalnya tidak ada niat, tetapi melihat kunci motor dan ponsel terkapar di lantai timbulah niat untuk melakukan aksi itu,” jelasnya.
Sedangkan uang hasil pengadaian dan penjualan ponsel lanjut dia, dihabiskan untuk membeli Sabu dan bermain judi slot.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Saya habiskan uang itu untuk membeli sabu-sabu dan judi slot,” tutupnya.(kur/palpres)
Redaktur & Reporter : Budi