Retno: KPAI Itu Fokus Mengurusi Mediasi Perlindungan Anak, Bukan Kemasan Makanan

Senin, 09 Agustus 2021 – 21:02 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak pernah melakukan mediasi masalah kesehatan anak terkait pangan sehat seperti kandungan Bisfenol A (BPA) dalam kemasan makanan, termasuk kemasan galon guna ulang.

Mediasi terbanyak yang dilakukan KPAI adalah masalah pengasuhan dan pendidikan anak.

BACA JUGA: KPAI Tidak Menyangka Data Kasus Penularan COVID-19 Klaster Anak

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti saat ditanyai apakah soal kesehatan pangan seperti kandungan BPA dalam kemasan makanan juga menjadi konsen advokasi yang dilakukan KPAI.

Menurut Retno, soal kesehatan pangan itu sudah ada ranah yang menanganinya, yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini

"Jadi kami konsennya cukup ke masalah pengasuhan dan pendidikan anak saja. Tidak melebar-lebar ke sana dan ke sini," ujarnya.

Ditanya apakah lembaga Komnas Anak yang lain di luar KPAI juga seharusnya memiliki visi serupa dengan KPAI, dia mengatakan bahwa KPAI adalah lembaga negara dan yang lain itu hanya berupa LSM.

BACA JUGA: BN Meninggal Dunia di Tahanan, Keluarga Lapor Propam Polda Sumsel

"Tetapi, sebagai lembaga yang juga ikut memediasi kepentingan anak-anak, seharusnya mereka juga harus konsen untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendampingan dan pendidikan anak ya. Tetapi, karena mereka LSM mereka mungkin menentukan visi sendiri," katanya.

Seperti diketahui, LSM Komnas Anak di bawah pimpinan Arist Merdeka Sirait, telah mendapatkan peringatan keras dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang ada di daerah-daerah karena dianggap menggunakan logo LPAI secara tidak sah dan merusak nama LPAI.

Menurut Ketua Lembaga LPAI, Seto Mulyadi alias Kak Seto, Arist sudah dicabut mandatnya sebagai Ketua Komnas Anak karena sudah menggunakan nama Komnas Anak hanya untuk mencari uang guna kepentingan pribadi.

Menurut Kak Seto, sebentar lagi pasti akan banyak LPAI daerah yang akan menggugatnya. “Nah, lihat saja sebentar lagi pasti banyak yang menggugat. Dia sudah menghalalkan segala cara untuk

Sayangnya, Arist hingga kini masih saja mengeklaim dirinya sebagai Ketua Komnas Anak meskipun mandatnya sudah dicabut dan mencatut logo LPAI di setiap acara yang diadakannya. Termasuk baru-baru ini.

Arist bahkan menggelar Peringatan Hari Anak Nasional 2021 yang membuat tema soal BPA yang sama sekali tidak berkaitan dengan visi dibentuknya Komnas PA. Bahkan isu tersebut berbau kepentingan persaingan bisnis dan sudah dianggap sebagai Hoaks oleh Kementerian Kominfo.

Hal itu pun sontak membuat seluruh pengurus, termasuk Sekjen LPAI, Henny Adi Hermanoe, Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan, dan juga Ketua LPAI Jawa Timur, Dr. Sri Adiningsih, membuat sikap atas ketidakpedulian Arist terhadap beberapa kali peringatan mereka.

"Kalau masih ada yang coba-coba memakai logo LPAI tanpa ada hubungan hirarki dengan kantor LPAI di Salemba, kami akan melakukan tindakan hukum,” ujar Samsul Ridwan.

Advokasi yang juga pegiat perlindungan anak ini memastikan bakal mengambil langkah komperhensif termasuk upaya hukum.

"Dalam waktu dekat, kami akan lakukan sejumlah langkah, termasuk langkah hukum," ucapnya.

Karena, menurutnya, sosok pendamping anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dan wajib memiliki sertifikasi. Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Di tempat terpisah, Kak Seto juga mengatakan sangat menyesalkan tindakan Arist yang masih berani menyelenggarakan kegiatan meski sudah dicabut mandatnya oleh seluruh LPAI daerah.

Seto menegaskan Komnas Anak yang sekarang bukan seperti dulu lagi. Arist telah bermain sangat kasar dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dipercayakan kepadanya selama ini dalam memimpin Komnas PA.

"Ini yang membuat dia dipecat dan diturunkan oleh LPA seluruh Indonesia yang pernah menunjuk dia jadi ketua. LPAI yang ada di seluruh daerah telah melihat adanya berbagai penyimpangan yang dilakukan Arist. Dan itu sudah diperingatkan, tetapi tetap tidak diindahkan, yang akhirnya forum nasional perlindungan anak luar biasa menarik mandatnya. Jadi dia sudah bukan ketua lagi,” kata Kak Seto.

Kak Seto pun mengingatkan publik agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam melihat sepak terjang Arist.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Lapor ke LPAI saja kalau ada yang ingin melakukan pendampingan, tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, relawan betul-betul. Bahkan kami menyarankan yang menjadi komisioner adalah yang sudah mapan secara ekonomi. Kami juga tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak," pungkas Kak Seto.(dkk/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler