Retno Sedang Beraksi di Kamar Hotel Saat Polisi Datang

Jumat, 02 Februari 2018 – 06:32 WIB
Retno saat ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Reskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk Waginah alias Retno (46) asal Desa Bayu.

Retno adalah dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang.

BACA JUGA: Duh, Masih Saja Ada yang Percaya Dukun Pengganda Uang

Dia ditangkap di kamar hotel di Kecamatan Rogojampi saat sedang menjalankan ritual.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban Wiyono (33) warga Desa Bareng, Kecamatan Kabat, Banyuwang.

BACA JUGA: Belasan Orang Tertipu dengan Emas Warisan Soekarno

Wiyono tergiur dengan iming-iming pelaku yang bisa menarik lempengan emas.

Korban makin percaya setelah Retno menunjukkan batangan logam kuning mirip emas murni.

BACA JUGA: Dibungkus Kain Kafan, Diiringi Mantra agar Tumbuh Emas, Oyee

Emas yang didatangkan secara gaib bisa dijual dengan harga mahal.

Pelaku juga menjanjikan bisa mendatangkan pembeli dan menawarkan harga jual Rp 2,7 miliar.

"Rayuan ini membuat korban gelap mata, lalu menyerahkan uang ke pelaku," kata Iptu Hadi.

Guna mendapatkan logam emas tersebut, Retno meminta mahar sebesar Rp 8,5 juta kepada korban.

Setelah itu, korban dan 3 temannya menyewa sebuah kamar hotel.

Di kamar tersebut, sedianya digelar ritual menarik logam emas batangan dan menunggu pembeli.

Namun ternyata aksi itu hanya akal-akalan. Setelah ditunggu seharian, pembeli emas batangan tak kunjung datang.

"Merasa curiga, korban memilih lapor ke Polres Banyuwangi," imbuh Iptu Hadi.

Polisi yang mendapat laporan langsung menggerebek pelaku. Saat itu pelaku hanya bisa pasrah.

Dari lokasi penggerebekan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 1.650.000, dupa, bokor, 1 bungkus kemenyan, 2 bola kuningan dan 1 lempeng kuningan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Polres Banyuwangi bersama barang bukti.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Dukun Sakti, Ternyata Ini Yang Dilakukan Halimah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler