Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif

Kamis, 11 Desember 2008 – 19:48 WIB
JAKARTA – Para gubernur menyambut positf jika Presiden memang benar-benar merevisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang menjadi pedoman dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahanPasalnya, di saat krisis seperti ini proses pembangunan infrastruktur di daerah memang perlu dipercepat tanpa harus terhalang Keppres.

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang ditemui di sela-sela rapat gubernur di Depdagri, Kamis (11/12) menyatakan, para kepala daerah memang memerlukan payung hukum yang lebih aplikatif

BACA JUGA: Bisnis Properti Tetap Bagus

“Saya kira itu (revisi Keppres) bagus karena itu bagian yang kita tunggu-tunggu
Karena memang perlu ada payung hukum yang lebih aplikatif,” ujar

Menurut mantan Pangkostrad ini, para bupati dan walikota memang mengeluhkan keberadaan Keppres 80 Tahun 2003 itu

BACA JUGA: SBY Kaji Ulang Aturan Tender

Hanya saja, Bibit memang mengaku belum menemukan adanya kendala dalam penerapan Keppres itu
Alasannya, dirinya belum lama menjabat.

“Saya baru tiga bulan jadi gubernur

BACA JUGA: YEF Keluhkan Pemberitaan Media

Tetapi kalau itu bisa direvisi, saya kira itu lebih baik untuk kita semua,” ujar Bibit yang pada pembukaan rakor gubernur mendapat pujian dari Presiden SBY karena kecepatan kerjanya untuk pembebasan lahan dalam pembangunan infratsruktur.

Pada kesempatan sama, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan memang perlu dipermudahTanpa harus mengurangi akuntabilitas dan transparansi, sambung Ismeth, proses procurement (pengadaan barang) memang perlu dipersingkat.

“Kita lagi krisis dan dituntut untuk gerak cepatTetapi tentunya kita tidak bisa bergerak cepat kalau aturannya masih mengharuskan proses yang panjangDisederhanakan saja, harus ada simplifikasi,” ujar Ismeth.

Lantas bagaimana jika Presiden akhirnya merevisi Keppres 80 Tahun 2003“Itu memang sudah seharusnya direvisiTanpa mengurangi akuntabilitas, proses pengadaan barang harus dipersingkat agar belanja pemerintah daerah juga lebih cepat direalisasikan,” ucapnya.

Sementara Mendagri Mardiyanto yang dimintai tanggapan tentang tuntutan para kepala daerah agar Keppres 80 Tahun 2003 direvisi, mengaku memaklumi keluhan itu“Jika memang perlu direvisi, ya sebaiknya direvisi,” ujarnya.

Hanya saja mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa Depdagri bukanlah intansi yang berwenang dalam hal itu karena pembahasannya ada di BappenasNamun demikian dikatakan pula oleh Mardiyanto, sebenarnya jika kalau memang diperlukan dan mendesak, sudah ada pembenaran untuk penunjukan langsung“Supaya tidak terjadi kelambatan ya kalo itu (penunjukan langsung) perlu dilakukan, ya sebaiknya di lakukanSepanjang tidak KKN, ya jalankan,” imbuhnya.

Selain itu Mardiyanto juga mengatakan, pemerintah mengharapkan realisasi APBD 2009 di seluruh daerah juga dipercepat“Karena memang kondisinya sudah mendesakUntuk program 2009, harapan kita Maret sudah kontrak fisik,” tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin, Suami Hetty Koes Endang Divonis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler