Revisi Menanti Sikap Presiden Jokowi

Kamis, 18 Februari 2016 – 12:33 WIB
Presiden Jokowi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Di tengah gencarnya penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR juga memutuskan penundaan sidang paripurna yang salah satunya untuk memutuskan jadi tidaknya revisi tersebut dilanjutkan.

Sedianya sidang digelar hari ini, Kamis, tapi ditunda hingga 23 Februari 2016.

Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno  memastikan penundaan tersebut disebabkan tidak lengkapnya pimpinan dewan. Minimal, paripurna bisa digelar dengan dihadiri dua orang pimpinan.

BACA JUGA: Komunitas LGBT Ancam Kedaulatan Indonesia

Sementara sekarang hanya ada Ketua DPR Ade Komarudin yang berada di Jakarta. 

Terpisah, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menjawab diplomatis saat ditanya kemungkinan bisa berubahnya peta dukungan fraksi-fraksi terhadap revisi UU KPK. 

"Politik dinamis, bisa jadi konsisten tapi bisa juga ada fraksi yang berubah. Tergantung sikap presiden. Apa yang disampaikan presiden sangat menentukan," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Pimpinan Absen, DPR Galau soal Revisi UU KPK

BACA JUGA: Bos PT Putra Papua Mandiri Diperiksa untuk RJ Lino

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Anggaran KemenPU: KPK Periksa Politikus PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler