KOTA--Dana yang dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru untuk merevisi satu peraturan daerah (perda) bermasalah sebesar Rp300 jutaKarena Badan Legistasi (Banleg) DPRD Kota Pekanbaru akan melakukan revisi terhadap 32 perda, maka dana yang dianggarkan sebesar Rp9,6 miliar
BACA JUGA: Tapal Batas Sulit Diselesaikan
Ketua Banleg DPRD Kota Pekanbaru, M Navis kepada Riau Pos, kemarin (8/2) menjelaskan, rencana semula perda yang akan direvisi jumlahnya mencapai 60 perda
Dijelaskan Navis, 32 perda itu tidak direvisi secara bersamaan, namun dilakukan bertahap setiap tahunnya
BACA JUGA: Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII
Untuk tahun ini direncanakan direvisi 12 perda, yang masuk skala prioritas utama untuk segera direvisiBACA JUGA: Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan
Untuk merevisi satu perda memerlukan biaya sekitar Rp300 jutaJadi, yang dilakukan revisi terlebih dahulu, merupakan perda-perda yang dinilai sangat tak layakAda skala prioritas untuk melakukan revisi tersebutPerda seperti pajak rumah makan dan restoran kemungkinan besar yang terlebih dahulu direvisi," bebernya.Navis mengatakan, untuk jumlah perda sisanya akan, revisi akan dilakukan di tahun-tahun berikutnyaMenurutnya, dalam proses revisi perda nantinya, pihaknya akan menggelar public hearing guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.
Jenis-jenis perda yang mendapat prioritas untuk segera direvisi antara lain Perda Rumah Makan dan Restoran, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perda Sumur Resapan, dan Perda air bawah tanahBanleg DPRD Kota Pekanbaru masih menunggu daftar perda-perda yang akan direvisi tersebut dari pihak Pemko(ind/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperlihatkan Foto Porno, Lalu Digerayangi
Redaktur : Tim Redaksi