Revisi Perda Sedot Rp9,6 Miliar

Selasa, 09 Februari 2010 – 08:27 WIB

KOTA--Dana yang dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru untuk merevisi satu peraturan daerah (perda) bermasalah sebesar Rp300 jutaKarena Badan Legistasi (Banleg) DPRD Kota Pekanbaru akan melakukan revisi terhadap 32 perda, maka dana yang dianggarkan sebesar Rp9,6 miliar

BACA JUGA: Tapal Batas Sulit Diselesaikan



Ketua Banleg DPRD Kota Pekanbaru, M Navis kepada Riau Pos, kemarin (8/2) menjelaskan, rencana semula perda yang akan direvisi jumlahnya mencapai 60 perda
"Namun setelah dilakukan pengkajian ulang hanya 32 perda yang akan direvisi," ujar M Navis yang didampingi anggota Banleg lainnya, Adryanto.

Dijelaskan Navis, 32 perda itu tidak direvisi secara bersamaan, namun dilakukan bertahap setiap tahunnya

BACA JUGA: Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII

Untuk tahun ini direncanakan direvisi 12 perda, yang masuk skala prioritas utama untuk segera direvisi
"Tidak semua perda tersebut dilakukan revisi sekaligus dikarenakan biaya yang dikeluarakan cukup mahal

BACA JUGA: Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan

Untuk merevisi satu perda memerlukan biaya sekitar Rp300 jutaJadi, yang dilakukan revisi terlebih dahulu, merupakan perda-perda yang dinilai sangat tak layakAda skala prioritas untuk melakukan revisi tersebutPerda seperti pajak rumah makan dan restoran kemungkinan besar yang terlebih dahulu direvisi," bebernya.

Navis mengatakan, untuk jumlah perda sisanya akan, revisi akan dilakukan di tahun-tahun berikutnyaMenurutnya, dalam proses revisi perda nantinya, pihaknya akan menggelar public hearing guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.

Jenis-jenis perda yang mendapat prioritas untuk segera direvisi antara lain Perda Rumah Makan dan Restoran, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perda Sumur Resapan, dan Perda air bawah tanahBanleg DPRD Kota Pekanbaru masih menunggu daftar perda-perda yang akan direvisi tersebut dari pihak Pemko(ind/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperlihatkan Foto Porno, Lalu Digerayangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler