Tapal Batas Sulit Diselesaikan

Selasa, 09 Februari 2010 – 06:45 WIB

TIMIKA - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Mimika, Dionisius Mameyaou, SHM.Si mengatakan, persoalan tapal batas wilayah kabupaten Mimika dengan beberapa kabupaten tetangga masih susah diselesaikan

BACA JUGA: Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII



Hal itu disebabkan masing-masing kabupaten mengklaim batas yang dipersoalkan menjadi bagian dari wilayah mereka
Seperti yang saat ini sedang dipersoalkan terhadap batas wilayah Mimika bagian barat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. 

“Sampai saat ini belum bisa dipecahkan, karena Kaimana juga mengklaim kalau masuk wilayah mereka,”ujar kepala bagian yang akrab dipanggil Dion kepada Radar Timika saat ditemui di ruang kerjanya, pekan kemarin. 

Persoalan tapal batas dengan Kaimana menurut Dion, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika akan melakukan pembicaraan dengan Pemda Kaimana

BACA JUGA: Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan

Tidak saja dengan Kaimana, persoalan tapal batas juga berhubungan dengan Kabupaten Pania
“Yang sampai sekarang belum diselesaikan adalah batas wilayah Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah yang berbatasan langsung dengan Paniai,”papar Dion

BACA JUGA: Diperlihatkan Foto Porno, Lalu Digerayangi



Terkait dengan masalah itu, Dion menjelaskan dalam UU No 45 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Mimika, wilayah Potowai masuk wilayah Mimika“Koordinatnya itu ada, jadi kita berpegangan pada UU pembentukan kabupaten,”tandasnya

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mencari berita acara kesepakatan mengenai tapal batas“Kita akan cari berita acara kesepakatan dengan Paniai, Puncak Jaya, DogiaiMasalah itu yang akan kita selesaikan di JayapuraSedangkan soal Kaimana akan diselesaikan di Departemen Dalam Negeri (Depdagri),”jelas Dion

Dikatakan, urusan penyelesaian tapal batas memakan waktu yang cukup lama dan tidak akan rampung dalam satu tahun“Biasanya suatu daerah kalau dipertahankan karena melihat potensi yang ada di daerah ituTapi kita (Mimika-Red) tetap berpedoman kepada UU Pembentukan Kabupaten,”tegasnya(ups/nen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.700 Guru Turun Pangkat


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler