Revisi Permen ESDM Alokasi Gas Bakal Menurunkan Wibawa Pemerintah

Jumat, 18 Desember 2015 – 17:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Energi, Marwan Batubara prihatin atas sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37/2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Menurutnya, perubahan peraturan itu akan menurukan wibawa pemerintah.

"Pemerintah cenderung mendengarkan suara 'trader' yang sejak semula menolak. Revisi Permen jelas menurunkan wibawa pemerintah," kata Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (17/12).

BACA JUGA: Jelang Natal, Harga Telur Ayam Naik Segini

Marwan menjelaskan, tujuan awal dikeluarkannya Permen ESDM No 37/2015 untuk pengelolaan sektor gas dengan mempersempit peluang permainan trader. Jika direvisi, maka peluang untuk trader yang memiliki infrastruktur untuk mendapat alokasi gas, sehingga dikhawatirkan bakal mengambil pasar BUMN.

Dia menambahkan, jika revisi tersebut dilakukan, maka pemerintah harus menjamin perantara tidak membangun di wilayah yang infrastrukturnya telah dibangun BUMN dan melarang mereka menjual gas selain kepada konsumen.

BACA JUGA: Ahok: Ojek Online tidak Bisa Dilarang

Menurut Marwan, jika pihak swasta masih ingin berbisnis (jualan) gas, maka harus ada aturan yang dipenuhi. Misalnya, dengan membangun infrastruktur dan bukan di wilayah eksisting.

Kemudian, jika swasta membangun di wilayah yang baru harus melakukan koordinasi dengan BUMN dan BUMD, termasuk swasta tidak boleh mendapat alokasi gas langsung dari hulu.

BACA JUGA: Jonan: Kami Tidak Tahu Manajemen Go-Jek Itu Siapa

"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka harga gas akan tetap tinggi dan perluasan infrastruktur akan gagal terwujud. Kalau tida, niat merevisi Permen harus diurungkan," ujar Marwan.

Marwan lantas meminta Sudirman Said konsisten dengan ketentuan yang telah diundangkan dalam Permen tersebut untuk kepentingan publik, bukan kepentingan sekelompok pengusaha.

Seperti diketahui, Permen ESDM No 37/2015 belum lama disahkan, tepatnya baru pada 13 Oktober 2015. Keluarnya Permen itu semula untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek rantai distribusi dan transportasi dengan harapan harga gas dapat turun.

Hal tersebut dilakukan karena dengan model tata kelola sebelumnya sangat banyak praktik penjualan gas bertingkat yang membuat harga gas sangat mahal seperti diungkap dalam dokumen BPH Migas Oktober 2015. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI: Kemenhub Jangan Hanya Melarang Ojek Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler