BACA JUGA: Calon KSAL Tak Harus Bintang Tiga
Yakni tidak ada perbedaan antardesa.’’Seharusnya tak ada lagi diskriminasi antardesa terdampak dan tidak,’’ ujar Syafruddin Ngulma Simeulue, komisioner Komnas HAM
Seperti diwartakan, pemerintah telah merampungkan revisi Perpres 14/2007
BACA JUGA: KPK Kembalikan Tujuh Aset PT KAI
Dalam Perpres itu, tiga desa, yakni Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, akan dimasukkan dalam peta terdampakBACA JUGA: Lima Pesawat Antar Jenazah
Padahal, mereka tidak masuk dalam peta terdampakAkibatnya, mereka tidak mendapat ganti rugi dari PT Lapindo Brantas.Warga tiga desa itu lantas menuntut wilayahnya dimasukkan ke peta terdampakPermintaan itu disetujui dengan anggaran dari APBNP yang digedok pada 10 April 2008Anggaran tersebut belum bisa cair selagi payung hukumnya tidak adaKarena itu, warga mendesak revisi Perpres segera dilakukan supaya dana bisa dicairkan.
Syafruddin menjelaskan, selain tidak perlu pembedaan daerah terdampak dan tidak terdampak, revisi seharusnya mengatur tentang ganti rugi dan biaya pemulihan bagi warga’’Itu sebenarnya lebih substansi,’’ terang mantan direktur Walhi Jatim itu.
Terkait investigasi terhadap kejanggalan dalam semburan lumpur yang sedang ditangani Komnas, Syafruddin menjelaskan, pihaknya kini memasuki tahap akhir penyelesaian laporanNamun, Komnas masih membutuhkan beberapa keterangan dari pihak terkait’’Salah satunya Menteri Lingkungan HidupKami masih atur jadwalnya,’’ katanya.
Syafruddin menargetkan, akhir Juli mendatang laporan dan rekomendasi bisa rampung’’Nanti akan diputuskan di (rapat) paripurna sebelum kami publikasikan,’’ terangnya. (fal/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Jawa-Bali Tambah 10.000 MW
Redaktur : Tim Redaksi